fbpx
Senin, 10 Feb 2025

Terpaksa Meski Kecewa dengan Pembayaran Ganti Rugi dari Pemkab Sorsel

0
Caption : Proses eksekusi pembayaran tahap pertama putusan pengadilan tentang ganti rugi tanaman tumbuh yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sorsel kepada pemilik 7 dusun dari masyarakat adat Suku Bira Inanwatan yang di PN Sorong, Jumat (22/9/2023) yang disaksikan langsung oleh Ketua PN Sorong sebagai turut mengetahui. Foto : PbP/EYE

Caption : Proses eksekusi pembayaran tahap pertama putusan pengadilan tentang ganti rugi tanaman tumbuh yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sorsel kepada pemilik 7 dusun dari masyarakat adat Suku Bira Inanwatan yang di PN Sorong, Jumat (22/9/2023) yang disaksikan langsung oleh Ketua PN Sorong sebagai turut mengetahui. Foto : PbP/EYE

Pemilik 7 Dusun dari Suku Bira Inanwatan berharap kewajiban ganti rugi tanaman tumbuh senilai 7 Miliar bisa segara dilunasi

Sorong, PbP – Terpaksa meski kecewa. Itulah yang dirasakan oleh pemilik tujuh dusun yang tanamannya terkena imbas pembangunan ruas jalan Trans Papua di Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya.

Masyarakat adat suku Bira Inanwatan yang memiliki tujuh dusun tersebut menanti sudah hampir 3 tahun agar ganti rugi sebesar 7 miliar Rupiah dapat dibayarkan. Namun pada saat akan dilakukan pembayaran kemampuan pihak yang harus membayar hanya sebesar Rp 300 juta.

Masyarakat adat suku Bira Inanwatan sebenarnya total telah berjuang menuntut ganti rugi dari tahun 2017. Pada tahun 2020, mereka berjuang mencari keadilan ke Pengadilan.

Hasilnya mereka menang dan pengadilan memutuskan pemerintah provinsi Papua Barat, pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dan Kontraktor untuk membayar ganti rugi dengan sistem tanggung renteng senilai 7 Miliar Rupiah.

Caption : Proses eksekusi pembayaran tahap pertama putusan pengadilan tentang ganti rugi tanaman tumbuh yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sorsel kepada pemilik 7 dusun dari masyarakat adat Suku Bira Inanwatan yang di PN Sorong, Jumat (22/9/2023) yang disaksikan langsung oleh Ketua PN Sorong sebagai turut mengetahui. Foto : PbP/EYE
Caption : Proses eksekusi pembayaran tahap pertama putusan pengadilan tentang ganti rugi tanaman tumbuh yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sorsel kepada pemilik 7 dusun dari masyarakat adat Suku Bira Inanwatan yang di PN Sorong, Jumat (22/9/2023) yang disaksikan langsung oleh Ketua PN Sorong sebagai turut mengetahui. Foto : PbP/EYE

Jumat (22/9/2023) yang diharapkan menjadi hari bahagia bagi pemilik 7 dusun dari masyarakat adat suku Bira Inanwatan agar bisa mendapat pembayaran ganti rugi justru berbuah kekecewaan.

“Saya termasuk pengurus dalam mengurus masalah ganti rugi ini. Saya sebagai pemilik salah satu dusun dari masyarakat adat suku Bira Inanwatan kami sangat kecewa, ” kata salah satu pemilik dusun yang menuntut ganti rugi, Daud Kabuare usai mediasi pembayaran ganti rugi di Pengadilan Negeri Sorong.

Kekecewaan yang dirasakan oleh masyarakat suku Bira Inanwatan didasarkan pada faktor penantian dan perjuangan yang panjang tak berbuah manis.

“Keputusan ganti rugi dari Pengadilan ini tahun 2020. Ini sekarang 2023, jadi sudah tiga tahun. Kami kecewa, karena keputusan keluar Januari 2020 pada posisi masih pembahasan anggaran, namun tidak kunjung dialokasi pembayaran, ” ujar Daud Kabuare.

Tangung renteng pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh kepada pemilik 7 dusun sesuai putusan pengadilan itu senilai 7 miliar Rupiah. Dimana, sambung Daud Kabuare, Pemerintah provinsi Papua Barat, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dan Kontraktor dari PT Bone memiliki kewajiban untuk membayar masing – masing senilai Rp. 2,3 Miliar lebih.

“Namun yang baru akan membayar dari Pemerintah Kabupaten Sorsel. Itupun yang dibayarkan cuma senilai 300 juta. Inilah yang membuat kami pemilik 7 dusun merasa kecewa, ” kata Daud Kabuare mengungkapkan.

Salah satu pemilik dusun dari pemilik 7 dusun milik masyarakat adat Suku Bira Inanwatan, Daud Kabuare
Salah satu pemilik dusun dari pemilik 7 dusun milik masyarakat adat Suku Bira Inanwatan, Daud Kabuare

Sebenarnya tadi pihaknya, lanjut Kabuare, harus menolak pembayaran Rp300 juta. Namun pihaknya harus terpaksa menerima, sebab masih harus mengurus ke Manokwari, ibukota Provinsi Papua Barat dan menemui pula pihak Kontraktor.

“Tadi saat terpaksa menerima pembayaran 300 juta dari pemerintah kabupaten Sorsel dihadapan ketua Pengadilan Negeri Sorong saya minta kepada pihak pemerintah kabupaten Sorsel untuk membuat pernyataan untuk bisa melunasi pembayaran sekitar 2 miliar lebih di tahun anggaran 2024,” kata Daud Kabuare.

Pemilik 7 dusun dari masyarakat adat suku Bira Inanwatan berharap pemerintah Provinsi Papua Barat dan kontraktor dapat ikut segera membayarkan kewajiban sesuai dengan putusan pengadilan.

Benry Napitupulu didampingi Raymond Morintoh selaku Kuasa hukum pemilik 7 dusun turut ikut menambahkan. Bahwa tadi, memang benar telah dilakukan eksekusi sebagian berupa pembayaran putusan ganti rugi sebesar Rp 300 juta dari Pemerintah Kabupaten Sorsel.

Untuk sisanya senilai Rp 2 miliar lebih dibayarkan pada tahun anggaran 2024. Sementara untuk pihaknya akan menyurati pula gubernur Provinsi Papua Barat dan pihak kontraktor untuk turut pula membayar.

“Kami rencananya, Senin ini, akan menyurati gubernur Papua Barat terkait kewajiban pembayaran ganti rugi berdasarkan putusan nomor 70 tahun 2019 sebesar 2,3 miliar, ” ucap Benry Napitupulu.

Bila tidak ada tanggapan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat dan PT Bone selaku kontraktor, Benry Napitupulu katakan akan meminta pihak pengadilan untuk melakukan tindakan eksekusi.

Benry Napitupulu dan Raymond Morintoh selaku Kuasa hukum pemilik 7 dusun milik masyarakat adat suku Bira Inanwatan
Benry Napitupulu dan Raymond Morintoh selaku Kuasa hukum pemilik 7 dusun milik masyarakat adat suku Bira Inanwatan

Soal telah terjadi pemekaran, sambung dia, Kabupaten Sorong Selatan sudah bukan lagi bagian dari wilayah Provinsi Papua Barat sejak tahun 2022 memang menjadi perhatian pihaknya. Namun sesuai putusan yang digugat adalah pemerintah Provinsi Papua Barat bukan Provinsi Papua Barat Daya.

“Nanti dari tanggapan atas surat yang kami kirimkan ke gubernur Papua Barat bisa ada titik terang. Apakah dialihkan ke Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya atau dibayarkan oleh pemerintah provinsi Papua Barat akan terlihat jelas. Namun saya pikir putusannya menunjuk kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat, ” tandas Benry Napitupulu.

Sementara itu, Asisten I Setda Kabupaten Sorsel, Yoseph Bless mewakili bupati menyampaikan terima kasih atas kebesaran jiwa masyarakat adat yang berada di ruas jalan Bedare – Odeare yang menghubungkan dari Teminabuan ke distrik Inanwatan.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat adat yang tanaman tumbuhnya terkena imbas pembangunan ruas jalan karena mau menerima pembayaran tahap pertama secara tanggung renteng sesuai putusan pengadilan sebesar 2,3 miliar lebih. Hari ini kami bayar sekitar 300 juta, ” kata Bless.

Rencananya hari Senin ini, sambung dia, uang senilai Rp. 300 juta akan langsung ditransfer ke rekening bersama pemilik 7 dusun. Sedangkan sisa lagi senilai Rp 2 Miliar akan dibayarkan pula pada tahun anggaran 2024.

“Untuk kewajiban tanggung renteng dari pemerintah provinsi Papua Barat itu bukan ranah kami untuk menyampaikan. Nanti bisa langsung ditanyakan ke pemerintah provinsi Papua Barat, ” tutupnya. [EYESF]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.