Terungkap Misteri Mayat di Bawah Jembatan
Aimas, PbP – Masih terngiang dalam memori kita, kasus penemuan sesosok mayat pria berinisial SU (22), di Seputaran Jalan Sorong Klamono Km 18,5, tepatnya di bawah Jembatan Kantor DPRD Kabsor, Kelurahan Malagusa Distrik Aimas, Selasa (10/11) lalu.
Kasus tersebut cukup mendapat perhatian warga, karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada tepat di poros jalan umum. Namun, kasus ini sempat meninggalkan misteri, lantaran saat ditemukan tidak diketahui pasti penyebab korban meninggal dunia.
Setelah dilakukan penyelidikan yang cukup intens oleh pihak kepolisian, perlahan-lahan misteri tersebut akhirnya terkuak. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan penyidik Reskrim maupun Satuan Lalulintas Polres Sorong, terungkap bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal, saat berboncengan bersama rekanya berinisial DM.
Kasat Reskrim Polres Sorong AKP Ronal M. Manalu, S.Ik mengatakan, sebelum kejadian, korban diketahui berboncengan bersama termannya berinisial DM menuju Kota Sorong, menggunakan sepeda motor. Keduanya diduga baru saja usai mengkonsumsi minuman keras (miras) di Seputaran Aimas.
“Dari hasil keterangan DM yang pada saat kejadian berboncengan dengan korban, sebelum korban meningal dunia keduanya mengkonsumsi miras di seputaran Aimas, usai mengkonsumsi miras, keduanya pun berboncengan dengan sepada motor menuju Kota Sorong,” kata Manalu kepada Papua barat Pos di ruang kerjanya, Selasa (24/22).
Karena sedang dipengaruhi miras, lanjut Manalu, keduanya terjatuh di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dimana korban SU terjatuh kebawah jembatan. Saat DM memanggil korban, korban tidak menjawab. DM mengira korban sudah pergi.
“Setelah dibantu warga mengeluarkan motor dari semak-semak, DM pergi meningalkan TKP dan korban yang sudah meninggal dunia,” ujar Manalu.
Lanjut Manalu, satu hari usai kejadian, DM berusaha mencari korban, namun tidak ketemu. Beberapa hari kemudian, warga menemukan korban dibawah jembatan depan Kantor DPRD Kabsor, dengan kondisi tubuh sudah mulai membusuk, menggunakan baju hitam lengan pendek dan celana pendek. Diduga korban meningal dunia sudah lebih dari dua hari.
“Karena penyebab kematian diakibatkan kecelakaan lalulintas, tindak lanjut penanganan kasus ini, kami serahkan kepada unit lantas Polres Sorong,” sebut Manalu.
Saat dikonfirmasi ditempat terpisah, Kanit Laka Ipda H. Asri, SH.,MH mengatakan, pihaknya telah menetapkan DM, pengemudi sepeda motor sebagai tersangka dan telah ditahan di dalam sel tahanan Polres Sorong, sejak tanggal 15 November 2020. Karena telah menghilangkan nyawa seseorang.
“DM kami sudah tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. DM dikenakan pasal, 311 ayat (5) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan, barang bukti sepada motor telah kami amankan,” ungkap kanit.
Kanit menjelaskan, dalam waktu dekat pihak keluarga korban dan tersangka akan melakukan pertemuan di Aula Mapolres Sorong, menyangkut penyelesaian secara adat. Namun kanit menegaskan, walaupun kasus tersebut nanti diselesaikan secara adat, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. [MPS-MJ]