Tidak Pandang Bulu, Polres Sorong Terus Berantas Judi Sabung Ayam

Kasat Reskrim Polres Sorong IPTU Ridho Mstofa, S. Tk saat melakukan pemusnahan judi sabung ayam di Jalan Bandara SP II Kabupaten Sorong dengan cara membakar, Selasa (15/2/2022). MPS

Judi sabung ayam belakangan ini cukup meresahkan. Para pelaku judi terbilang cukup lihai dalam mengelabui polisi. Pasalnya arena sabung ayam di buat di tengah hutan sehingga tidak terlihat oleh masyarakat bahkan pihak kepolisian.
Berkat kerja dan solitnya tim satuan kriminal (sat reskrim) Polres Sorong, melakukan pengrebeka terhadap arena judi sabung ayam yang berlokasi di seputaran jalan Bandara Saigun, Distrik Mariat Kabupaten Sorong.
Dengan tekat yang bulat dan berorientasi pada pemberantasan judi, walaupun malam dan melewati hutan yang cukup gelap kemudian harus melewati jembatan kecil yang terbuat dari papan dan, anggota Polres Sorong yang di pimpin langsung, IPTU Ridho Mstofa, S. Tk. tetap semangat menuju lokasi judi sabung ayam.
Diduga operasi pengrebekan itu sudah tercium oleh oknum tersebut sehingga saat polisi tiba di tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak menjumpai satu orang pun. Kemudian polisi pun langsung merobohkan dan membakar arena judi yang terbuat dari kayu beratapkan terpal.
“Ini sebagai salah satu langkah yang kami lakukan untuk memberantas judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Sorong,” kata Kapolres, AKBP Iwan P. Manurung, S.Ik melelui Kasat Reskrim kepada media ini.
Kendatipun tidak membuahkan hasil dalam pengrebekan itu, sampai saat ini pihaknya terus mendalami pemilik arena judi sabung ayam tersebut. Karena mengedepankan orientasi berantas judi maka pihak polisi tidak pandang bulu dalam penanganan kasus judi ayam tersebut.
“Siapapun orang nya akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kasat.
Disebutkan, judi sabung ayam ini membuat kelompok masyarakat berkumpul dan rawan penyebaran COVID-19 sehingga pemusnahan ini juga sebagai langkah menekan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sorong.
“Pengrebekan itu berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari warga, terkait keberadaan arena judi sabung ayam itu,” akunya Kasat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpul media ini bahwa setiap pengunjung yang datang ke arena judi sabung ayam wajib membayar karcis masuk Rp. 10 ribu. Para pemain bukan hanya warga Kabupaten Sorong melainkan ada juga yang datang dari Kota Sorong. kemudian di lokasi arena judi sabung ayam terdapat banyak tumpukan sampah botol minuman. [MPS/JB]