Tidak Taat Pajak Pengusaha Tak Bisa Daftar OSS
Fakfak, PbP – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Fakfak Drs. Marthen Idie, M.Si menegaskan, pelaku usaha yang tidak taat pajak tidak akan bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission/OSS.
“Sebab, jujur saja, sistem OSS telah terintegrasi dengan data perpajakan dan INSW Kementrian Keuangan Republik Indonesia,” ujar Marthen Idie saa ditemui dalam acara launching aplikasi OSS dan SiCantik di Kantor DPMPTS, Kabupaten Fakfak, belum lama ini.
Menurut dia, dengan OSS, pemerintah berharap memiliki database yang valid dan integritas data didalamnya tinggi, sebab data telah terintgrasi dengan sejumlah sistem di kementrian/lembaga dan pemerintah daerah, termasuk KPK.
“Selain itu, OSS juga terhubung dengan DPMPTS kabupaten/kota. Nantinya orang yang memiliki izin usaha tetapi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak terdaftar atau memiliki NPWP tetapi tidak patuh melaporkan SPT, otomatis akan diblokir oleh OSS,”jelasnya. [MON-MJ]