Tiga Kabupaten Buat Rekrutmen Caleg DPR-PB Otsus Terkendala

Manokwari,PbP– Proses tahapan merekrutn mencalon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB) melalui mekanisme pengangkatan periode 2019-2024 terkendala di 3 Kabupaten.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KabanKesbangpol) Provinsi Papua Barat, Drs. Hj. Baesara Wael,S.H.,M.H saat dikonfirmasi awak media disela-sela upacara persemayaman jenasah almarhum Abraham Oktovianus Atururi, Senin (23/9) membenarkan keterlambatan tahapan tersebut.
“Untuk proses calon anggota DPR Papua Barat fraksi otsus ini kita bentuk panitia dan Sekretariat penjaringan di Kabupaten/ Kota, kita kasih batas waktu memasukan hasil penjaringan pada Rabu (18/9) tapi saat ini ada tiga kabupaten yang belum masukan surat,” kata Baesara Wael.
Tiga kabupaten yang belum memasukan hasil penjaringan yaitu itu, Kaimana, Tambrauw dan Pegunungan Arfak, hal ini menurutnya akan menggangu siklus tahapan yang telah ditetapkan.
Mantan Wakil Wali Kota Sorong ini menuturkan, jika kabupaten Kaimana, Tambrauw dan Pegunungan Arfak telah mengirimkan hasil panja, maka pihaknya segera memproses SK Gubernur Papua Barat tentang proses penjaringan DPR-PB Fraksi Otsus.
Baesara memastikan 11 kursi anggota DPR Papua Barat fraksi Otsus tidak bisa dilantik bersamaan dengan 45 legislatif terpilih periode 2019-2024, karena tahapan penjaringan hingga penetapan hasil diselesaikan dalam jangka waktu 1 bulan lebih.
“Jadi tidak masalah, 11 kursi fraksi Otsus yang sekarang tetap melaksanakan tugas, karena SK mereka sampai Januari 2020, jika hasil proses anggota fraksi Otsus DPR-PB selesai bulan November 2019 maka langsung dilantik,” ujarnya.[ARS-SF]