Tiga Marga Siap Gugat Salah Satu Perusahaan Sawit ke PN Sorong

Kuasa hukum Marga Malak, Gisim, dan Klawom, Max Souissa, didampingi Elson saat memberi keterang pers di salah satu Cafe di Kota Sorong, Jumat (5/8/2022) Foto : PbP/EYE
Sorong, PbP – Hari Senin menjadi titik awal langkah hukum yang akan dilakukan oleh tiga marga pemilik hak ulayat di Klamono, Kabupaten Sorong. Ketiga marga tersebut yakni marga Malak, Gisim dan Klawom.
Kuasa Hukum ketiga marga tersebut, Markus Souissa ditemani oleh Elson menegaskan langkah hukum memang harus dilakukan oleh ketiga marga tersebut untuk meminta hak – hak mereka. Sebab hak – hak mereka selama ini telah dilanggar oleh salah satu perusahaan kelapa sawit. “Ada dugaan masyarakat adat telah dibohongi selama ini,” ucap pengacara senior yang biasa disapa Max Souissa di salah satu cafe di Kota Sorong, Jumat (5/8/2022).

Misalnya bila salah satu marga punya tanah 3000 hektar. Lalu luas tanah tersebut dibuat kebun inti, maka mereka harus dapat 600 hektar. Kebun inti tersebut dibangun lewat koperasi. tapi yang terjadi masyarakat adat merasa dibohongi. “Dugaan kebohongan inilah yang memicu masyarakat hukum adat melakukan aksi pemalangan,” ujar Max Souissa.
Mereka yang seharusnya, tambah dia, harus menerima Rp 300 juta perbulan dari luas hektar tanah yang ditentukan oleh peraturan, fakta yang ada mereka cuma terima 16 juta perbulan. Disisi lain sudah ada pula kesepakatan antara masyarakat adat dengan pihak perusahaan.
Kemudian secara sepihak pihak perusahaan dengan mengunakan Anggota Brimob memaksa membuka palang adat yang dibuat oleh Dewan Adat suku Moi. “Kami sangat kecewa dengan tindakan – tindakan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan kelapa sawit. Tindakan – tindakan yang dilakukan seakan – akan tidak menghargai keberadaan masyarakat hukum adat Suku Moi. Ini pelecehan terhadap adat. Sebab ingat di Papua ada Undang – Undang Otsus yang menjamin tentang keberadaan Masyarakat Hukum Adat di wilayah Papua termasuk di wilayah Sorong Raya, ” kata Max Souissa menegaskan.
Atas apa yang dialami oleh masyarakat adat, Max Souissa menegaskan, hari Senin, (8/8/2022) pihaknya akan melayangkan gugutan ke Pengadilan Negeri (PN) Sorong. “Kami selaku tim kuasa hukum berpandangan apa yang telah dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Maka kami siap melayangkan gugatan ke Pengadilan,” Max Souissa menegaskan.
Setelah memasukkan gugatan ke Pengadilan, lanjut Max, tim kuasa hukum bersama masyarakat dari ketiga marga akan menemui wakil rakyatnya di DPRD Kabupaten Sorong dan Bupati Kabupaten Sorong. “Bupati sebagai anak adat harus tahu pula bagaimana kondisi yang dialami oleh masyarakatnya. Demikian pula DPRD sebagai wakil rakyat,” tandasnya.
Setelah itu, pihaknya akan bertemu dengan Kapolres Sorong untuk membuat laporan pidana. Selanjutnya pihaknya akan menemui pula lembaga peradilan adat Masyarakat Adat Suku Moi atas dugaan tindakan sepihak dengan membuka palang adat tanpa mengikuti aturan adat.
Tim kuasa hukum dari ketiga marga pun berencana melaporkan oknum-oknum Anggota Brimob yang secara sepihak memaksa membongkar paksa Palang adat yang dibuat ke Propam POLDA Papua Barat.
“Kami hari Selasa atau Rabu akan berangkat ke Manokwari. Kemudian pihaknya pun akan menemui Pejabat Gubernur Papua Barat dan DPRD Provinsi Papua Barat khususnya dari Fraksi Otsus. Semua proses akan kami lakukan untuk mencari keadilan buat masyarakat pemilik ulayat. Mereka seharusnya kaya diatas negerinya,” kata Max Souissa. [EYE-SF]