Tim Khusus Tetapkan 48 Tersangka Kerusuhan di Papua Barat
Manokwari, PbP –Tim khusus Polda Papua Barat telah menetapkan 48 tersangka yang menyebabkan kerusuhan di wilayah hukum Polda Papua Barat, tanggal 19 Agustus hingga 6 September 2019 lalu.
Ketua timsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Roberth Da Costa, S.IK., MH dalam keterangan persnya kepada wartawan di Ruangan Vianemo, Lantai II Mapolda, Rabu (25/9) membenarkan penetapan 48 tersangka tersebut.
Menurutnya, setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidkan terhadap 71 laporan polisi yang masuk, kemudian memeriksa sejumlah saksi, maka ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum mereka, dari saksi jadi tersangkan.
“Empat puluh delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara baru 31 orang yang ditahan dan 2 orang merupakan anak di bawah umur,”Robert, saat merilis penyidikan kerusuhan di wilayah hukum Polda Papua Barat.
Lanjut, Roberth menjelaskan, dari 48 tersangka ada 14 orang dianyatakan kabur, sehingga dimasukan dalam daftar pencarian orang dan sementara dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.
Dia merincikan, untuk penanganan kasus kerusuhan di Polres Sorong Kota ada 23 laporan polisi, 10 laporan polisi sudah diterbitkan SPDP-nya, sedangkan 3 laporan sudah ditingkatkan ke tahap I dan kini baru 12 orang yang ditahan, serta 11 orang masuk DPO.
Di Polres Manokwari, lanjut dia, terdapat 41 laporan polisi, dimana 12 laporan sudah diterbitkan SPDP-nya, sedangkan 7 laporan telah ditingkatkan ke tahap I.
“Ada 17 Orang ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang merupakan anak di bawah umur, sehingga dilakukan diversi kini yang ditahan 15 tersangka,”ujarnya.
Sementara di Polres Fakfak, sambungnya, terdapat 6 laporan polisi dan baru 2 laporan yang diterbitkan SPDP-nya, kemudian 1 laporan ditingkatkan ke tahap I.
“Kita baru tahan 3 tersangka dan 3 lainya masih diburu, mereka masuk DPO,”imbuhnya.
Dia menambahkan, salah satu tersangka ujaran kebencian, juga sedang ditangani di Polres Teluk Bintuni.
Press release kasus kerusuhan tanggal 19 Agustus 2019 di wilayah hukum Polda Papua Barat ini, dihadiri Kbid Humas AKBP Mathias Yosias Krey, S,Pd, Direskrimsus Kombes Pol Budi Santosa, S.IK., M.Si, Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi, S.IK., M.H, Kapolres Sorong Kota AKBP Mario Panca Sakti Siregar, S.IK., MH dan Kapolres Fakfak AKBP Deddy Foury Millewa, S.IK. [ARS-HM]