fbpx
Kamis, 12 Des 2024

Tokoh Masyarakat Adat Biak Sorong Raya Desak Polisi Tangkap Yanto Idjie 

0
Caption : Aksi tokoh masyarakat adat Biak saat mendatangi dan mendesak Polresta Sorong Kota untuk segera memproses laporan polisi yang dibuat oleh Paul Vincent Mayor , Kamis (27/4/2023). Foto : PbP/EYE

Caption : Aksi tokoh masyarakat adat Biak saat mendatangi dan mendesak Polresta Sorong Kota untuk segera memproses laporan polisi yang dibuat oleh Paul Vincent Mayor , Kamis (27/4/2023). Foto : PbP/EYE

Sorong, PbP – Kamis (27/4/2023), tokoh – tokoh masyarakat adat Saireri (Biak Numfor, Kepulauan Yapen, Waropen, Nabire, Mamberamo Raya, dan Wondama) melakukan long march. Mereka mulai berjalan dari Sekretariat Ikatan Keluarga Suku Biak Sorong Raya menuju Kantor Polresta Sorong Kota.

Mereka berjalan sambil membawa spanduk bertuliskan tokoh masyarakat adat Saireri menyatakan dengan tegas kepada Kapolresta Sorong Kota tangkap, usut dan penjarakan mantan Narapidana koruptor, Amus Yanto Idjie.

Caption : Aksi tokoh masyarakat adat Biak saat mendatangi dan mendesak Polresta Sorong Kota untuk segera memproses laporan polisi yang dibuat oleh Paul Vincent Mayor , Kamis (27/4/2023). Foto : PbP/EYE
Caption : Aksi tokoh masyarakat adat Biak saat mendatangi dan mendesak Polresta Sorong Kota untuk segera memproses laporan polisi yang dibuat oleh Paul Vincent Mayor , Kamis (27/4/2023). Foto : PbP/EYE

Tiba di halaman Mapolresta Sorong Kota, masyarakat adat suku Biak langsung melakukan orasi, menuntut Polresta Sorong, segera menangkap  Yanto Idjie terkait pernyataannya di media yang menyerang Paul Finsen Mayor.

Ketua Dewan Adat Papua wilayah Domberay, Paul Finsen Mayor bersama 5 pengacaranya bersamaan dengan aksi tersebut lantas secara resmi melaporkan Amos Yanto Idjie.

Kepada awak media, Ketua DAP wilayah Domberay, Paul Finsen Mayor menjelaskan, beberapa kepala suku bersama masyarakat resmi melaporkan Amos Yanto Idjie, karena  sudah melecehkan Pimpinan Dewan Adat Papua.

Caption : Paul Vincent Mayor didampingi kuasa hukum usai membuat laporan polisi di Polresta Sorong Kota, Kamis (27/4/2023). Foto ; PbP/EYE
Caption : Paul Vincent Mayor didampingi kuasa hukum usai membuat laporan polisi di Polresta Sorong Kota, Kamis (27/4/2023). Foto ; PbP/EYE

Yanto Idjie di laporkan diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, melecehkan ketua Dewan Adat Papua,  pelanggaran UU ITE, perbuatan tidak menyenangkan, ujaran kebencian, serta penyataan yang mengandung sara.

Menurut Paul Finsen Mayor, Yanto Idjie adalah mantan narapidana dalam kasus korupsi, yang kembali berulah. Oleh sebab itu, polisi diminta segera menangkap Yanto Idjie untuk kemudian diperiksa.

“Yanto Idjie adalah mantan narapidana korupsi, yang baru saja bebas, namun kini berulah lagi. Polisi harus segera menangkap dan memeriksa yang bersangkutan, terkait pernyataannya di publik, yang telah melecehkan Dewan Adat Papua Wilayah Domberay,” tegas Paul Finsen Mayor.

Hingga Kamis siang, masyarakat adat dari beberapa suku, masih bertahan di Mapolresta Sorong, sementara ketua Dewan Adat Papua, Paul Finsen Mayor langsung dimintai keterangan oleh penyidik reskrim Polresta Sorong. [EYESF]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.