Oleh: Brampi Luksen Sagrim, SE
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa pada tanggal 14 Juni 2022 adalah tanggal sebagai penanda waktu memasuki tahapan pemilu serentak tahun 2024.
Bersamaan dengan moment tersebut, Bawaslu dan seluruh jajaran pengawas pemilu telah menyambut dengan penuh
semangat melalui apel siaga pengawas pemilu pada tanggal dimulainya tahapan pemilu tersebut. Alaram pengawasan tahapan telah dikumandangkan, para pengawas pemilu harus selalu siap
dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu ditengah proses pelaksanaan pemilu yang sedang berjalan.
Kesiapan pengawas pemilu harus diiringi dengan penerapan prinsip-prinsip SIM-P yang menjadi jargon pengawas pemilu dalam mewujudkan pelaksanaan pemilu yang berintegritas, berkeadilan dan demokratis. SIM-P merupakan wujud dari singkatan prinsip-prinsip yang diantaranya:
Soliditas, Integritas, Mentalitas dan Profesionalitas. Prinsip SIM-P ini dapat dimaknasi sebagai berikut:
Pertama prinsip soliditas yaitu bermakna kekompakan dalam bekerja sama, kedua prinsip integritas yaitu bermakna adanya kesamaan kata dan perbuatan sehingga dipercaya orang/masyarakat serta dilakukan secara objektif, netral dan independen.
Ketiga prinsip mentalitas yang
bermakna mental harus kuat, tidak gampang menyerah dalam kondisi apapun, dalam ruang dan waktu serta kapan dan dimana saja. Keempat adalah prinsip profesionalitas yang bermakna seorang
pengawas pemilu harus paham aturan yang dijalankan. Prinsio- prinsip SIM-P harus melekat dalam diri seorang pengawas pemilu.
Berkaitan dengan hal tersebut, secara umum prinsip integritas dan profesionalitas terkait erat dengan prinsip-prinsip Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu.
Untuk itu prinsip integritas dan propesionalitas perlu dimaknai juga berdasarkan pemaknaan prinsip yang
dituangkan dalam Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan peraturan DKPP
tersebut yang dimaksud dengan prinsip integritas adalah prinsip untuk menjalankan tugas, kewenangan dan kewajiban secara jujur, mandiri, adil dan akuntable. Sedangkan prinsip profesionalitas adalah prinsip untuk menjalankan tugas, kewenangan dan kewajiban secara berkepastian hukum, aksesbilitas, tertib, terbuka, proporsional, professional, efektif, efisien dan
kepentingan umum.
Prinsip professional harus menjadi perhatian dan evaluasi bagi pengawas pemilu dalam menerapkannya, karena berdasarkan laporan DKPP RI Tahun 2019 menyebutkan bahwa pada pelaksanaan pemilu tahun 2019, rekapitulasi pengaduan berdasarkan prinsip yang dilanggar penyelenggara pemilu mayoritas sebesar 55,6 % merupakan dugaan pelanggaran
terhadap prinsip professional.
Kemudian selain memahami dan mengaplikasikan prinsip SIM-P sebagaimana yang telah diuraikan diatas, pengawas pemilu juga harus memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas, kewajiban dan kewenangannya berdasarkan 15 kompetensi pengawas pemilu meliputi, berkomunikasi dengan baik, mampu mengelola informasi dengan baik, memiliki pemahaman interpersonal, kemampuan kepemimpinan yang mempuni, memiliki kesadaran sosial, dapat bekerjasama dengan efektif dan efisien, mampu melakukan perencanaan, memiliki kesadaran berorganisasi, memiliki integritas yang kuat, mempunyai semangat inisiatif dalam menjalankan tugas, memiliki kepercayaan diri, memiliki perhatian terhadap kejelasan tugas, mampu melakukan analisis dan mampu membuat sintesis.
Pelaksanaan prinsip SIM-P dan 15 (limabelas) kompetensi pengawas pemilu implementasinya dapat dipengaruhi dan dihambat oleh beberapa faktor, diantaranya:
1) Ruang pergaulan pengawas pemilu. Dalam hal ini pengawas pemilu akan selalu dipengaruhi oleh ruang pergaulan mulai dari level keluarga, pertemanan, sampai pekerjaan. Tanpa adanya dukungan ruang pergaulan untuk menghormati dan menjaga pengawas pemilu dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip dan kompetensi pengawas pemilu, maka pengawas pemilu akan berpotensi melanggar prinsip dan kompetensi pengawas pemilu tersebut.
Disamping itu, pengawas pemilu juga harus menjaga intensitas ruang pergaulannya agar tidak terdorong untuk melanggar prinsip-prinsip dan kompetensi pengawas pemilu. Bahasa sederhananya adalah kurang-kurangin ngopi dengan pihakpihak yang terafiliasi secara langsung atau tidak langsung yang berpotensi memiliki kepentingan politik terhadap penyelenggaraan pemilu saat pelaksanaan pemilu.
2) Memahami regulasi. Dalam hal ini, seorang pengawas pemilu akan berpotensi melanggar prinsip dan kompetensi pengawas pemilu ketika menjalankan tugas, kewenangan dan kewajibannya tidak mempelajari dan memahami landasan regulasi atau ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan pemilu, khusunya pengawasan. Kondisi yang paling fatal adalah ketika pengawas pemilu berimprovisasi dan melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan peraturan pemilu, meskipun tujuannya baik. Hal ini tentu akan sangat berat dilaksanakan karena dinamika regulasi pelaksanaan pemilu yang selalu berubahdan mengatur banyak hal. Namun hal merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan.
3) Menjaga kesehatan jasmani dan rohani. Dalam hal ini kondisi mental seseorang akan sangat dipengaruhi oleh kondisi kesehatan fisik dan non fisik seseorang. Maka untuk menjaga mentalitas dalam menjalankan tugas, kewajiban dan kewenangannya, seorang pengawas pemilu harus mampu menjaga fisik dan nonfisiknya. Hal tersebut dapat dilakukan dengan giat berolahraga, istirahat yang cukup, makan teratur dan meningkatkan kualitas keimanan kepada Tuhan yang
Maha Esa.
4) Empati dan Saling Menghargai antara sesame pengawas pemilu. Dalam hal ini terkadang soliditas atau kerjasama tim dapat dipengaruhi oleh pembangunan interaksi antara sesama anggota
organisasi yang tidak baik.
Pembangunan interaksi yang tidak baik biasanta didasarkan adanya rasa untuk tidak saling empati dan tidak saling menghargai. Kondisi tersebut dapat menciptakan suasana organisasi yang tidak kondusif dan tidak solid. Oleh karenanya, rasa empati itu harus ditumbuhkan ketika seorang pengawas pemilu melihat rekan kerjanya mengalami kendala dan beban kerja yang berat dalam menjalankan tugas dan empati juga dapat diberikan ketika rekan kerja sesama pengawas pemilu sedang mengalami kondisi yang tidak sehat. Maka dibutuhkan kekompakan untuk saling membantu. Kemudian dalam hal saling menghargai, pengawas pemilu harus mampu menjaga lisannya agar dalam berkomunikasi tidak menyinggung rekan kerjanya, serta bertindak sesuai dengan keputusan bersama meskipun memiliki pandangan yang berbeda.
Melalui pembangunan kesadaran prinsip SIM-P dan 15 (limabelas) kompetensi pengawas pemilu tersebut, harapannya dapat menjadi pengingat bagi pengawas pemilu untuk selalu bersiap diri dan berpegang teguh dalam menjalankan tugas, kewenangan dan kewajibannya dalam menghadapi pelakasanaan pemilu serentak tahun 2024 demi terwujudnya pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 yang berintegritas, berkeadilan dan demokratis.