Amirudin Umalelen Tegaskan Kayu di Dulbatan Legal dan Bukan Hasil Penebangan Baru

0
IMG-20251020-WA0016 (1)

Sorong, PbP- Kepala Distrik Salawati Tengah yang juga Ketua Dewan Adat Suku Moi Maya Kabupaten Sorong, Amirudin Umalelen, menegaskan klarifikasi penting terkait penahanan kayu atas nama Felix Wilianto oleh aparat penegak hukum lingkungan (Gakkum) Provinsi Papua Barat Daya. Penegasan ini disampaikan Amirudin kepada media saat ditemui di Sekretariat Dewan Adat Suku Moi Maya Kabupaten Sorong, Sabtu (25/10/2025).

 

Menurut Amirudin, terdapat kekeliruan dalam keterangan yang dikeluarkan oleh pihak Gakkum. Ia menjelaskan bahwa kayu yang ditahan bukan berasal dari Distrik Salawati Utara, Kabupaten Raja Ampat, sebagaimana yang disebutkan, melainkan dari Distrik Salawati Selatan, Kabupaten Sorong, tepatnya di Kampung Dulbatan. Karena itu, ia meminta agar pihak berwenang melakukan klarifikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah distrik sebelum mengambil tindakan di lapangan.

“Kalau mau bertindak, minimal harus kasih tahu kepala distrik sebagai perwakilan pemerintah di tingkat bawah selain bupati,” tegas Amirudin. Ia menilai, koordinasi yang baik akan menciptakan transparansi dan menghindari kesalahpahaman, sebab yang paling memahami batas wilayah distrik adalah kepala distrik itu sendiri.

 

Lebih lanjut, Amirudin menjelaskan bahwa asal-usul kayu tersebut berasal dari Dulbatan, Distrik Salawati Tengah, dan dirinya sendiri yang memberikan keterangan resmi mengenai lokasi kayu itu. Ia meminta agar semua pihak memeriksa data dan fakta di lapangan sebelum membuat kesimpulan yang menyesatkan. “Tolong dicek asal-usul kayu tersebut, jangan bikin gerakan tambahan terlalu banyak karena masyarakat menginginkan kenyamanan dan keamanan,” ujarnya.

 

Amirudin juga membela Felix Wilianto, yang menurutnya justru telah banyak membantu masyarakat di Distrik Salawati Selatan. Felix membeli kayu dari warga yang menjual hasil hutan dari tanah adat mereka demi memenuhi kebutuhan hidup, termasuk biaya sekolah anak-anak dan keperluan keluarga lainnya. “Kayu yang diolah bukan kayu berdiri, melainkan kayu rebahan,” tegasnya.

 

Ia menolak tudingan bahwa kayu tersebut berasal dari hasil penebangan baru. “Apabila ada yang mengatakan itu kayu yang baru ditebang, saya selaku Ketua Dewan Adat Moi Maya sekaligus Kepala Distrik Salawati Tengah siap masuk hutan bersama-sama untuk mengecek langsung apakah betul itu kayu penebangan atau kayu rebahan,” tandasnya. Ia memastikan bahwa kayu tersebut tidak berasal dari kawasan konservasi atau cagar alam, melainkan murni kayu rebahan lama.

 

Amirudin menegaskan bahwa jika klarifikasi ini tidak diindahkan oleh pihak Gakkum, masyarakat adat akan menggelar aksi demonstrasi ke kantor Gakkum Provinsi Papua Barat Daya sebagai bentuk protes terhadap tindakan yang dianggap tidak sesuai prosedur. Ia juga menegaskan bahwa sebagai kepala distrik, dirinya siap bertanggung jawab penuh atas kegiatan pengolahan kayu rebahan di wilayah Nulbatan.

 

“Sepengetahuan saya, kayu yang diolah oleh Felix di Dulbatan itu legal, bukan ilegal, karena merupakan kayu rebahan lama dari tahun 2005 dan 2015,” pungkas Amirudin. Namun ia menegaskan, apabila ditemukan ada penebangan baru di luar izin dan pengawasan distrik, maka hal tersebut bukan tanggung jawabnya sebagai kepala distrik.[MPS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *