Tiga Pengedar Dibekuk, Polresta Sorong Kota Gagalkan Peredaran 1,7 Kg Ganja

0
IMG-20251103-WA0008

Kota Sorong, PbP- Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 1,7 kilogram sepanjang periode Agustus hingga Oktober 2025. Dalam pengungkapan ini, aparat kepolisian mengamankan tiga tersangka pengedar berinisial AAK, GS, dan MJW. Ketiganya diduga memiliki jaringan yang terhubung dengan pengiriman ganja dari luar Kota Sorong, yang kini menjadi perhatian serius aparat keamanan di wilayah Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya tersebut.

 

Wakapolresta Sorong Kota, AKBP Mathias Yosia Krey, dalam konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota, Senin (3/11/2025), mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Rachmat Djakatara, yang bekerja sama dengan Unit Reaksi Cepat Sat Sampta. Upaya ini, katanya, menjadi langkah strategis dalam menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.

 

“Ketiga tersangka itu berperan sebagai pengedar ganja yang dikirim dari luar Kota Sorong,” ungkap AKBP Mathias Yosia Krey. Ia menambahkan, proses penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda dan dalam waktu yang tidak bersamaan, sebagai hasil dari pengembangan penyelidikan terhadap jaringan pengedar narkotika yang beroperasi lintas daerah.

 

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AAK pada 15 Agustus 2025 di area Pelabuhan Penyeberangan (PeIni) Sorong, tepatnya di pintu keluar penumpang Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong Kota. Dari tangan AAK, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 bungkus plastik besar berisi ganja dengan berat netto 366,41 gram.

 

Selang tiga hari kemudian, pada 18 Agustus 2025, tim kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial GS di depan kantor jasa pengiriman J&T Express di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong. Dari tersangka GS, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 112,54 gram. Berdasarkan penyelidikan, ganja tersebut dikirim dari Jayapura ke Sorong melalui jasa pengiriman J&T Express dengan nomor resi pengiriman JD0491854211.

 

Pengungkapan berikutnya terjadi pada 20 September 2025 terhadap tersangka MJW di Jalan Matoa Lorong Muara Mulia 2, Kelurahan Malawel, Kecamatan Sorong Manoi. Dari tangan MJW, petugas menyita barang bukti ganja seberat 1.174,18 gram atau sekitar 1,1 kilogram. Penangkapan ini menutup rangkaian operasi kepolisian yang dilakukan secara intensif selama dua bulan terakhir.

 

Selain mengungkap kasus peredaran ganja, Satresnarkoba Polresta Sorong Kota juga berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 9,6620 gram dari pelaku pengedar berinisial OM. Temuan ini semakin mempertegas komitmen aparat kepolisian dalam memberantas seluruh jenis penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. [MPS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *