Dirkrimsus Peringatkan Agen Resmi: Stop Jual Minyak Tanah ke Penadah, Hukum Menanti
Dirkrimsus) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan P. Manurung.
Sorong,PbP- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan P. Manurung, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk penyelewengan distribusi minyak tanah bersubsidi. Hal ini dikatan,Manurung kepadamedia ini melalui sambungan telepon, Senin (8/12/2025.)
Kombes Pol Iwan menjelaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan distribusi minyak tanah. Apabila ada warga yang mengetahui agen atau pangkalan resmi yang ditunjuk PT Pertamina (Persero) ataupun badan usaha niaga lain yang mendapat penugasan pemerintah menjual kembali minyak tanah bersubsidi kepada penadah, diminta segera melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut, katanya, harus disertai barang bukti agar dapat diproses sesuai ketentuan.
“Siapapun orangnya bila terbukti akan kita proses tanpa pandang bulu. Kami ingin memastikan bahwa penyaluran minyak tanah tepat sasaran,” tegas Kombes Pol Iwan. Ia menekankan bahwa praktik penyimpangan distribusi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya menerima subsidi.
Menurut Iwan, minyak tanah bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan khusus pemerintah. Distribusinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin serta usaha mikro tertentu yang sangat bergantung pada ketersediaan energi dengan harga terjangkau. Karena itu, peredarannya diatur ketat dan hanya boleh disalurkan oleh agen resmi.
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa regulasi di Indonesia secara tegas melarang penjualan kembali minyak tanah bersubsidi dalam skala besar. Praktik pengoplosan atau penyelewengan ini pada umumnya dilakukan demi meraih keuntungan pribadi, namun berdampak pada kelangkaan dan kenaikan harga bagi masyarakat kecil.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku penyelewengan distribusi minyak tanah bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana berat. Ancaman tersebut meliputi hukuman penjara hingga denda dalam jumlah besar.
Kombes Pol Iwan juga menegaskan bahwa pihak yang berwenang mendistribusikan minyak tanah bersubsidi hanyalah agen dan pangkalan yang ditunjuk secara resmi oleh Pertamina atau badan usaha yang memperoleh penugasan pemerintah. Setiap pelanggaran distribusi yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut akan ditindak secara profesional.
Ia mengingatkan bahwa menjual minyak tanah bersubsidi dalam skala besar kepada penadah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program subsidi energi. Ketidaktersediaan stok akibat penyelewengan dapat memicu keresahan dan menambah beban ekonomi warga kecil.
Di akhir penyampaiannya, Kombes Pol Iwan mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban distribusi energi bersubsidi. Dengan kerja sama antara warga dan aparat penegak hukum, ia berharap praktik penyelewengan minyak tanah bersubsidi dapat diberantas sehingga penyaluran tetap tepat sasaran dan sesuai dengan amanat pemerintah. [MPS]
