Serahkan Diri, Pemuda di Manokwari Terjerat Kasus Pembunuhan Usai Pesta Miras

0
IMG-20251217-WA0008

Penyedik Polresta Manokwari sedang interogasi tiga pemuda terduga pelaku pembunuh, di Mapolres Manokwari, Selasa (16/12/2025). TP/SDR

Manokwari,PbP- Penyidik Satreskrim Polresta Manokwari mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan, Selasa (16/12/2025). Ketiga terduga pelaku saat ini telah berada di Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Eron Wanma, saat dikonfirmasi wartawan di kantornya membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tiga pemuda diamankan atas dugaan tindak pidana pembunuhan.

 

Menurut Ipda Eron Wanma, terduga pelaku utama berinisial TPW datang menyerahkan diri ke Polresta Manokwari. Dalam pengakuannya, TPW menyatakan telah menghabisi nyawa seseorang yang diketahui berinisial UDP.

 

“Ada tiga orang. Terduga pelaku utama datang menyerahkan diri. Setelah itu, baru dua temannya kami jemput,” kata Ipda Wanma kepada wartawan.

 

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan awal dari TPW, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Kampung Dowansiba, Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat, pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIT.

 

Sebelum kejadian, TPW bersama dua temannya berinisial SOM dan MLW, serta korban UDP, diketahui mengonsumsi minuman keras sejak pukul 16.00 WIT. Aktivitas tersebut dilakukan di sekitar area kuburan di Kampung Dowansiba.

Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, TPW kemudian menikam korban menggunakan pisau yang telah dibawanya. Tikaman dilakukan satu kali di bagian leher, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat.

 

Setelah mengetahui korban meninggal, TPW meminta bantuan kedua temannya untuk membuang jasad korban ke sebuah jurang yang masih berada di sekitar Kampung Dowansiba. “Korban diseret cukup jauh. Dari titik pertama ke jurang ada sekitar 36 meter,” jelas Ipda Wanma.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku utama mengaku memiliki dendam terhadap seseorang yang masih berkaitan dengan korban. Namun karena tidak menemukan orang yang dimaksud, dendam tersebut justru dilampiaskan kepada korban UDP.

 

Atas perbuatannya, TPW dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya, SOM dan MLW, dikenakan Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP.

 

Saat ini jasad korban telah dibawa ke kamar mayat RSUD Manokwari, dan sejumlah keluarga korban tampak berada di lokasi. Polisi mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian serta tidak melakukan aksi-aksi yang dapat mengganggu situasi keamanan, terlebih menjelang perayaan Natal. [SDR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *