Polresta Sorong Kota amankan 15,7 Kg ganja
Kota Sorong,PbP- Polresta Sorong Kota mengamankan 15,7 kilogram ganja dari upaya konkret pengungkapan kasus peredaran naskotika jenis ganja sepanjang 2025 sebagai bagian penting meredam peredaran obat terlarang itu.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan saat mengelar rilis akhir tahun di Lapangan mapolre sorong kota, Selasa (30/12/2025). Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2025 pihaknya menangani 23 perkara narkotika yang telah dinyatakan lengkap atau P21, serta dua perkara yang masih dalam tahap I.
“Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 37 tersangka, terdiri dari 36 laki-laki dan satu perempuan,” jelasnya.
Dalam operasi pemberantasan narkoba tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 15 kilogram 770 gram dan narkotika jenis sabu seberat 29 gram.
Dia mengatakan, jika dibandingkan dengan tahun 2024, kasus ganja mengalami penurunan dari 21 kasus menjadi 17 kasus atau turun sekitar 19 persen. Namun sebaliknya, kasus sabu justru meningkat tajam dari empat kasus pada 2024 menjadi delapan kasus pada 2025, atau naik hingga 100 persen.
“Meski secara umum terjadi penurunan perkara ganja, peredaran narkoba dinilai masih menjadi ancaman serius bagi keamanan dan generasi muda di Kota Sorong,” katanya.
Menurut dia, ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Kota Sorong dan akan terus ditindak secara tegas oleh jajaran Polresta Sorong Kota.
Berkaitan dengan itu, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengungkapan kasus narkoba melalui penegakan hukum yang tegas, disertai langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. [MPS]
