Polda Papua Barat Daya Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat I Dofior 2026
Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo, S.I.K., M.AP. saat memusnahkan miras. [MPS]
Papua Barat Daya,PbP- Polda Papua Barat Daya melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil sitaan dari Operasi Pekat I Dofior 2026 yang dilaksanakan di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya. Kegiatan tersebut digelar pada Kamis (12/3/2026).
Pemusnahan barang bukti miras tersebut berlangsung di Alun-Alun Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, dan dipimpin langsung oleh Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo, S.I.K., M.AP.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat utama Polda Papua Barat Daya, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari sejumlah instansi terkait yang ikut menyaksikan proses pemusnahan barang bukti.
Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari hasil pengungkapan berbagai kasus peredaran minuman keras ilegal yang berhasil diungkap oleh jajaran Polda Papua Barat Daya bersama Polres jajaran dalam beberapa waktu terakhir.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari minuman keras golongan A sebanyak 219 botol dan 149 kaleng, minuman golongan B sebanyak 144 botol, serta minuman golongan C sebanyak 820 botol.
Dengan demikian, total keseluruhan minuman keras yang dimusnahkan mencapai 1.190 botol dan 149 kaleng yang terdiri dari berbagai jenis miras, baik yang diproduksi secara ilegal maupun yang diedarkan tanpa izin resmi.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memecahkan botol serta menghancurkan minuman keras tersebut hingga tidak dapat digunakan kembali. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda Papua Barat Daya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolda menjelaskan bahwa peredaran miras ilegal kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas serta gangguan kamtibmas di tengah masyarakat, sehingga kepolisian akan terus meningkatkan operasi dan penegakan hukum terhadap para pelaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Papua Barat Daya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras ilegal karena dapat merugikan diri sendiri dan lingkungan sekitar.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Papua Barat Daya.[MPS]
