DPRD dan Pemkab Sorong Resmi Sepakati Arah APBD 2026
Aimas, PbP- Pada Rabu malam, 7 Januari 2026, pukul 20.19 WIT, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sorong menggelar Rapat Pleno III di Ruang Sidang DPR Kabupaten Sorong. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dewan dan Kelompok Khusus terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2026, yang dirangkaikan dengan penutupan Rapat Paripurna XIV DPR Kabupaten Sorong Masa Sidang Pertama Tahun 2025/2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR Kabupaten Sorong, Mawardi Nur, S.M., dan diikuti sekitar 60 orang peserta. Hadir dalam rapat tersebut pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, perwakilan TNI/Polri, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dari total 31 anggota DPRD Kabupaten Sorong, tercatat 24 orang hadir dan 7 orang tidak hadir. Dalam pernyataan pembukaannya, Ketua DPR Kabupaten Sorong, Mawardi Nur, menegaskan bahwa rapat pleno ini merupakan bagian penting dari tahapan pembahasan APBD yang harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda utama rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dewan. Fraksi Golkar Bersatu menyatakan menerima dan menyetujui hasil pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Fraksi ini menekankan pentingnya ketepatan waktu persidangan, prioritas pembangunan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dukungan bagi UMKM, penanganan banjir, kehadiran kepala OPD dalam rapat DPRD, serta peningkatan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyatakan menerima dan menyetujui KUA dan PPAS dengan sejumlah rekomendasi. Di antaranya percepatan sosialisasi Perda Transit, evaluasi kinerja BUMD dan PDAM, audit pengelolaan dana BLUD RSUD Jhon Piet Wanane, peningkatan infrastruktur jalan pedalaman dan wisata, pembinaan UMKM lokal, penertiban bantuan sosial agar tepat sasaran, serta optimalisasi aset daerah untuk peningkatan PAD.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat menyatakan menerima dan menyetujui hasil pembahasan KUA dan PPAS dengan harapan agar Pemerintah Daerah lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat di wilayah pedalaman, khususnya pada sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur jalan sebagai dasar penyusunan program dan anggaran Tahun 2026.
Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya turut menyetujui KUA dan PPAS dengan beberapa catatan, antara lain pentingnya menjunjung prinsip penyusunan APBD sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, optimalisasi PAD, reformasi tata kelola anggaran yang transparan, integrasi hasil reses DPRD, penanganan sampah, serta desakan agar Pemerintah Daerah segera merenovasi Gedung Sidang DPR Kabupaten Sorong.
Adapun Fraksi Kelompok Khusus menyatakan menerima dan menyetujui KUA dan PPAS dengan penekanan pada pengelolaan dana Otonomi Khusus agar benar-benar terserap oleh masyarakat Orang Asli Papua (OAP), pemberdayaan ekonomi OAP, serta perhatian khusus terhadap pemenuhan infrastruktur dasar seperti air bersih di Distrik Hobard, Klawak, Buk, dan Sayosa.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembacaan nota kesepakatan oleh Sekretaris Dewan, dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, Ketua DPR Kabupaten Sorong menyerahkan secara resmi hasil pembahasan sidang kepada Wakil Bupati Sorong.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sorong, Sutejo, S.Pd., menegaskan bahwa persetujuan KUA dan PPAS merupakan tahapan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Ia menyampaikan bahwa KUA dan PPAS 2026 disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan, selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi, serta memperhatikan kondisi fiskal daerah dan aspirasi masyarakat. Meski menghadapi tantangan berkurangnya transfer pusat, Pemerintah Kabupaten Sorong tetap berkomitmen meningkatkan kualitas perencanaan, akuntabilitas keuangan, dan sinergi dengan DPRD demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, dalam sambutan penutupnya, pimpinan dewan menegaskan bahwa Rapat Paripurna XIV ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD. Sidang ini menjadi dasar penting bagi kelanjutan proses pembahasan dan penetapan APBD Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2026 agar dapat dilaksanakan secara tepat waktu, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Sorong. [MPS]
