Tambang Emas Ilegal di Tambrauw Dibongkar, 12 Penambang Diamankan Polda Papua Barat Daya

0
IMG_20260112_134454

Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S. IK

 

Papua Barat Daya,PbP- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Kwoor, Kabupaten Tambrauw. Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kembali aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

 

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penambangan emas di Desa Kwoor. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi di lapangan.

 

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kompol Erwin Togar H. Situmorang, S.IK menjelaskan bahwa sebelumnya pihak kepolisian telah memberikan himbauan serta memasang plang larangan penambangan sejak November 2025. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.

 

Namun demikian, pada awal Januari 2026 polisi kembali menerima laporan bahwa aktivitas penambangan emas kembali dilakukan. Berdasarkan laporan itu, tim Ditreskrimsus langsung bergerak menuju lokasi dan mendapati adanya tiga camp yang aktif melakukan kegiatan pertambangan emas.

 

Dari hasil penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal. Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Polres Kabupaten Sorong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kompol Erwin menjelaskan, dari 12 tersangka tersebut, sebanyak 10 orang dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), sedangkan 2 orang lainnya dikenakan Pasal 161 UU Minerba. Seluruh tersangka dinilai telah memenuhi unsur pidana dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

 

Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik emas murni. Namun terkait berat emas tersebut, pihak kepolisian masih menunggu hasil penimbangan di Pegadaian. Emas tersebut diketahui milik tersangka berinisial BR dari camp pertama dan tersangka AN, sementara tersangka HR juga memiliki paket emas cukup besar yang belum ditimbang.

 

Selain emas murni, tim Ditreskrimsus turut mengamankan emas kotor dengan berat kurang lebih 50 kilogram. Untuk memastikan kadar emas tersebut, seluruh barang bukti rencananya akan dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) di Jayapura.

 

Kompol Erwin menambahkan, pihaknya juga akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Sementara itu, proses pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka akan dilakukan, termasuk pemeriksaan lebih lanjut di Jakarta.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengakui bahwa aktivitas penambangan baru dilakukan pada tahun 2026, tepatnya pada hari Selasa belum lama ini. Alat yang digunakan untuk menambang emas antara lain mesin dompeng, mesin alkon, serta sejumlah selang.

 

Terkait izin dari pemilik hak ulayat, Kompol Erwin mengatakan bahwa hal tersebut masih akan didalami lebih lanjut. Namun yang jelas, seluruh tersangka merupakan pendatang. Meski ada beberapa yang lahir di Sorong, mayoritas tersangka diketahui berasal dari luar Papua.

 

Diketahui, hasil tambang emas dari lokasi tersebut biasanya dijual ke Makassar. Namun untuk tahun 2026, para tersangka mengaku belum sempat menjual hasil tambang karena aktivitas baru dilakukan. Polisi juga menemukan fakta bahwa plang larangan menambang yang sebelumnya dipasang diduga sengaja dibuka agar aktivitas pertambangan dapat kembali dilakukan.

 

Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan P. Manurung, S.IK melalui Kompol Erwin Togar H. Situmorang menegaskan bahwa para pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, serta turut berperan aktif melaporkan setiap kegiatan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum demi menjaga keamanan dan kelestarian wilayah Papua Barat Daya. [MPS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *