Kepala Distrik Salawati Selatan Tegaskan: Pengelolaan Dana Desa Tanggung Jawab Penuh Kepala Kampung

0
IMG_20251020_135037

Kepala Distrik Salawati Selatan, Amirudin Umalelen. [MPS]

Aimas, PbP- Kepala Distrik Salawati Selatan, Amirudin Umalelen, menegaskan bahwa pengelolaan dana desa sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing kepala kampung. Distrik, kata dia, hanya berperan dalam memberikan pengawasan umum dan rekomendasi administratif, bukan sebagai pengelola dana.

“Pengawasan dan rekomendasi memang dari distrik. Namun soal pengelolaan bukan dari kami, itu kembali kepada tupoksi masing-masing kepala kampung. Mau dikelola dengan baik atau tidak, itu tanggung jawab mereka sendiri,” tegas Amirudin saat ditemui media di Aimas, Senin (20/10/2025).

Ia menjelaskan, peran distrik terbatas pada pemberian rekomendasi bagi kampung yang akan mengajukan pencairan dana desa ke bank maupun ke dinas terkait, dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Sorong. Setelah rekomendasi diberikan, pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kampung.

Amirudin menambahkan, pihak distrik tetap melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat bagi masyarakat. Namun, pengawasan tersebut bersifat pembinaan dan tidak mencampuri teknis pengelolaan dana di tingkat kampung.

“Yang pasti, kami di distrik akan terus memantau agar dana desa digunakan sebagaimana mestinya, sesuai harapan masyarakat dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, kepala kampung memiliki peran penting dalam memastikan setiap rupiah dana desa benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga. Karena itu, ia berharap para kepala kampung dapat bekerja dengan jujur, transparan, dan bertanggung jawab.

Amirudin juga mengingatkan bahwa setiap penyimpangan dalam pengelolaan dana desa akan berdampak pada kepercayaan masyarakat. “Kalau dana desa dikelola baik, masyarakat akan merasakan manfaatnya. Tapi kalau disalahgunakan, pasti ada konsekuensi hukum,” tandasnya. [MPS]

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *