Polres Sorong Kota Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Jalan Melati Raya

0
IMG_20251111_131923

Kota Sorong, PbP- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian yang terjadi di Jalan Melati Raya Kilometer 9, Kota Sorong, pada Senin malam, 4 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIT. Korban diketahui berinisial AK (47) ditemukan tewas di lokasi kejadian setelah warga melaporkan penemuan mayat kepada pihak kepolisian.

 

Menerima laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Sorong Kota bersama personel Polsek Sorong Kota langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil olah tempat kejadian dan keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengantongi dua nama pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan, masing-masing berinisial ST dan RJ.

 

Kapolres Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan. Namun, saat korban mencoba melakukan perlawanan, para pelaku justru menghabisinya di tempat. “Modus mereka adalah mencuri handphone dan dompet korban yang berisi uang tunai sebesar Rp1 juta. Karena korban melawan, para pelaku memukul korban hingga tewas,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Sorong Kota, Selasa (11/11/2025).

 

Dari hasil penyelidikan diketahui, para pelaku membunuh korban menggunakan sebatang besi cor ukuran 10 milimeter. Pukulan keras di bagian belakang kepala membuat korban langsung terjatuh dan meninggal dunia di tempat. Usai melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri ke arah berbeda untuk menghindari kejaran polisi.

 

Namun, berkat kerja cepat tim penyidik, pelarian mereka tidak berlangsung lama. Tersangka pertama, berinisial ST, ditangkap di persembunyiannya di salah satu hutan mangrove, sementara tersangka kedua, RJ, diamankan di wilayah Klamono, Kabupaten Sorong. Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan pada tahun 2024.

 

Kombes Pol Amry Siahaan menambahkan, sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras (miras). Dalam kondisi mabuk, niat jahat mereka untuk mencuri muncul dan berujung pada pembunuhan. “Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, mereka hanya berdua melakukan aksi tersebut,” jelas Kapolres. Hingga kini, empat orang saksi telah diperiksa untuk memperkuat proses penyidikan.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 336 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

 

Di akhir keterangannya, Kapolres Sorong Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami meminta masyarakat agar tidak segan menghubungi kepolisian bila ada hal mencurigakan. Jangan mengambil tindakan sendiri. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sorong,” pungkas Kombes Pol Amry Siahaan. [MPS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *