Miras Lokal Cap Tikus Masuk dari Kabupaten Sorong ke Kota Sorong, Polresta Perketat Pengawasan
Barang bukti miras lokal jenis Cap Tikus yang di amankan Polres Sorong Kota. [MPS]
Kota Sorong,PbP – Polresta Sorong Kota terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) lokal ilegal yang banyak masuk ke wilayah Kota Sorong. Miras tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Sorong dan bahkan dari luar Provinsi Papua Barat Daya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras berlebihan.
Kapolres Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, mengungkapkan bahwa pihaknya secara rutin melakukan penangkapan dan razia terhadap pelaku penjualan miras tanpa izin. “Dalam dua bulan terakhir, kami telah mengamankan sedikitnya 450 liter miras jenis cap tikus dari sembilan toko yang menjual miras ilegal di wilayah hukum Polresta Sorong Kota,” ujarnya kepada awak media di Mapolresta Sorong Kota, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, peredaran miras ilegal di Kota Sorong bukan hanya berasal dari wilayah sekitar, tetapi juga dikirim dari luar provinsi. Selain itu, ada pula produksi lokal di wilayah Kabupaten Sorong yang kemudian diselundupkan ke Kota Sorong untuk dijual secara bebas tanpa izin resmi. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres Kabupaten Sorong agar dilakukan penertiban di wilayah hukumnya guna mencegah masuknya miras lokal ke Kota Sorong,” tegas Kapolres.
Kombes Pol Amry menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan operasi dan pengawasan terhadap penjual miras ilegal. Ia menilai, peredaran miras tanpa izin menjadi salah satu faktor utama meningkatnya tindak kriminal di wilayah Kota Sorong. “Efek dari miras ini sangat besar, mulai dari perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga tindak pidana berat lainnya. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan,” katanya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu pihak kepolisian dengan melaporkan keberadaan tempat penjualan miras ilegal. “Kami berharap kepada masyarakat yang mengetahui tempat penjualan miras tanpa izin agar segera melapor ke Polresta Sorong Kota. Ini tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Selain itu, kepada masyarakat yang masih nekat menjual miras tanpa izin, Kapolres memberi peringatan keras agar segera menghentikan aktivitas tersebut. “Bagi yang masih menjual miras lokal tanpa izin, kami imbau segera berhenti. Saat ini kami masih melakukan pendekatan persuasif dan penghimbauan, namun jika nanti ditemukan kembali, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, operasi miras ilegal ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menekan tingkat konsumsi miras di masyarakat. Dengan demikian, diharapkan kondisi keamanan dan ketertiban di Kota Sorong dapat semakin membaik. “Jika masyarakat berhenti menjual dan mengonsumsi miras, maka tingkat kriminalitas akan menurun dan Kota Sorong menjadi lebih aman dan nyaman,” tambahnya.
Kombes Pol Amry Siahaan menutup keterangannya dengan ajakan kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mendukung langkah kepolisian dalam memberantas miras ilegal. “Mari kita wujudkan Kota Sorong yang kondusif, bebas dari pengaruh miras, dan menjadi contoh bagi daerah lain di Papua Barat Daya,” pungkasnya. [MPS]
