Kasus Korupsi Seragam DPR PBD Terbongkar, Tiga ASN dan Dua Kontraktor Jadi Tersangka

0
IMG_20250324_153321

Dirkrimsus) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan P. Manurung.

Papua Barat Daya, PbP- Polresta Sorong Kota resmi menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan seragam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPR PBD). Penetapan tersangka tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, saat rilis akhir tahun yang digelar di Aula Polda Papua Barat Daya, Selasa (30/12/2025).

 

Kombes Pol Iwan Manurung menjelaskan, dari lima tersangka yang ditetapkan, tiga orang merupakan aparatur sipil negara (ASN), sementara dua lainnya berasal dari pihak rekanan kontraktor. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitas sebagai tersangka pada hari yang sama.

 

Dalam keterangannya, Iwan Manurung mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp700 juta. Kerugian itu berasal dari total anggaran pengadaan yang mencapai lebih dari Rp1 miliar.

 

Lebih lanjut dijelaskan, proyek pengadaan seragam anggota DPR Papua Barat Daya tersebut dimenangkan oleh CV Putra Bivak dengan nilai kontrak sebesar Rp 999juta. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah penyimpangan yang berujung pada kerugian negara.

 

Dalam proses penyidikan, penyidik Polresta Sorong Kota telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan tersebut. Selain itu, total pihak yang telah diperiksa dalam kasus ini berjumlah 16 orang, termasuk para tersangka.

 

Iwan Manurung juga menyampaikan bahwa penanganan kasus korupsi tidak hanya dilakukan oleh Polresta Sorong Kota. Tiga Polres lainnya di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya, yakni Polres Raja Ampat, Polres Sorong Selatan, dan Polres Maybrat, masing-masing juga tengah menangani satu kasus tindak pidana korupsi.

 

Ia menambahkan, penanganan kasus-kasus korupsi oleh empat Polres tersebut telah dianggarkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Meski kasus pengadaan seragam DPR PBD ditangani langsung oleh Polresta Sorong Kota, namun tetap mendapat atensi dan pengawasan dari Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya.

 

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah. Adapun lima tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial JN, JJS, WK, DJ, dan JU.[MPS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *