Dua Kali Beraksi di Pelabuhan Sorong, Jaringan Ganja Lintas Negara Dibongkar Polda Papua Barat Daya
Papua Barat Daya,PbP- Kepolisian Daerah Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis ganja di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, sebagai bagian dari upaya intensif pemberantasan narkoba di wilayah Sorong dan sekitarnya.
Kasus pertama diungkap pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 21.33 WIT di Pelabuhan Kota Sorong. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial FDF dan TS yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti ganja dengan total berat mencapai 3.166,48 gram. Barang haram tersebut dikemas dalam ratusan plastik bening berukuran besar yang disembunyikan dalam beberapa tas untuk mengelabui petugas.
Selain ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu tas berwarna biru berisi 60 plastik ganja, satu kantong plastik hitam berisi 50 plastik ganja, serta dua tas jinjing berwarna putih masing-masing berisi 50 dan 29 plastik ganja.
Tak hanya itu, turut disita satu koper berwarna hijau toska, satu tas jinjing kuning, dua lakban bening, serta satu unit telepon seluler merek Galaxy tipe A17 yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Sementara itu, pengungkapan kasus kedua dilakukan pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIT. Tim Direktorat Reserse Narkoba kembali berhasil membekuk seorang tersangka berinisial Z.M.G di lokasi yang sama, yakni Pelabuhan Kota Sorong.
“Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu tas ransel hitam merek Sportex yang berisi ratusan paket ganja. Rinciannya meliputi 60 plastik bening berukuran besar dan 64 plastik bening lainnya yang juga berisi narkotika jenis ganja,” Kata DIRRESNARKOBA Kombes Pol. Rizal Marito, S.H., S.I.K., M.Si. kepada awak media di lingkungan Mapolda Papua Barat Daya, Jumat (24/4/2026).
Selain itu, turut diamankan dua kantong plastik hitam, dua lakban warna coklat, serta satu unit telepon seluler merek Nokia berwarna hitam yang diduga digunakan oleh tersangka dalam menjalankan aksinya.
Ia menjelaskan, Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diketahui memperoleh ganja tersebut dari jaringan di wilayah Papua Nugini (PNG). Rencananya, barang haram itu akan diedarkan di wilayah Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. [MPS]
