Jejak Kayu Merbau dari Hutan Kais Diduga Mengalir ke Gudang Pengusaha, Aparat Diminta Bertindak

0
IMG-20260805-WA0005

Sorong Selatan, PbP – Dugaan praktik pembalakan liar kembali mencuat di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya. Tumpukan kayu merbau yang telah dipotong dan dibentuk menjadi kayu pacakan ditemukan di sejumlah titik di Distrik Kais pada Rabu (5/8/2026). Temuan tersebut memunculkan dugaan masih berlangsungnya aktivitas penebangan hutan alam secara ilegal di wilayah tersebut.

 

Berdasarkan penelusuran di lapangan, tumpukan kayu ditemukan di Kampung Haimaran, Kampung Horhore, dan Kampung Robert. Kayu-kayu itu diduga berasal dari kawasan hutan di sekitar Distrik Kais dan telah dikumpulkan untuk selanjutnya diangkut menuju lokasi penampungan.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kayu-kayu tersebut diduga akan dibawa ke sebuah gudang di Kampung Bumi Ajo SP 1, Distrik Moswaren, Kabupaten Sorong Selatan. Dari lokasi itu, kayu kemudian diduga kembali didistribusikan menggunakan kendaraan angkutan menuju Kota Sorong.

 

Sejumlah warga menyebut gudang tersebut dikuasai oleh seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Minho. Nama tersebut disebut bukan sosok baru dalam aktivitas perdagangan kayu di wilayah Sorong Selatan karena beberapa kali dikaitkan dengan bisnis perkayuan di daerah tersebut.

 

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas pengumpulan kayu telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Menurutnya, kayu-kayu tersebut sudah dibeli dan hanya menunggu proses pengangkutan ke gudang penampungan.

 

“Kayu itu memang sudah dibeli. Rencananya akan dibawa ke gudang di Bumi Ajo sebelum dikirim lagi ke Sorong,” ujar sumber tersebut.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, setelah berada di gudang di Bumi Ajo, kayu-kayu itu diduga kembali dikirim menuju kawasan Klalin, Kabupaten Sorong, tepatnya ke lokasi yang disebut sebagai CV Alco Timber yang selama ini dikenal sebagai salah satu tempat penampungan hasil hutan.

 

Rangkaian aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas asal-usul kayu maupun proses distribusinya. Pasalnya, setiap hasil hutan yang diangkut wajib dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat dipastikan berasal dari sumber yang sah.

 

Tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Minho melalui pesan singkat WhatsApp untuk memperoleh klarifikasi terkait informasi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

 

Di sisi lain, sejumlah masyarakat mempertanyakan kemungkinan adanya pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Dugaan itu muncul karena penebangan, penampungan, hingga pengangkutan kayu disebut telah berlangsung berulang kali dalam waktu yang cukup lama.

 

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius mengingat merbau merupakan salah satu jenis kayu bernilai ekonomi tinggi yang menjadi kekayaan hayati Papua. Keberadaan hutan merbau juga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta menopang kehidupan masyarakat adat di sekitarnya.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi kehutanan segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut. Penelusuran diharapkan mencakup lokasi penebangan, jalur distribusi, tempat penampungan, hingga kelengkapan dokumen pengangkutan kayu.

 

Publik kini menantikan langkah tegas aparat untuk mengungkap seluruh rantai distribusi kayu merbau yang diduga berasal dari hutan alam di Distrik Kais. Penanganan yang transparan dan sesuai ketentuan hukum diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian hutan Papua dari praktik pembalakan liar.  [MPS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *