Polresta Sorong Kota Bantah Ada Laporan Penganiayaan OT, Polisi Tegaskan Proses Penangkapan Sesuai Hukum

0
IMG-20260914-WA0007

Sorong, PbP–Polresta Sorong Kota memastikan hingga hasil klarifikasi dilakukan belum menemukan adanya laporan resmi terkait dugaan penganiayaan terhadap OT alias O yang diduga dilakukan oknum anggota Polri.

 

Klarifikasi tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota melalui Wakasat Reskrim Iptu Besli A. Lingga, S.Sos., pada 22 Mei. Berdasarkan hasil komunikasi dan pengecekan, pihaknya tidak menemukan informasi maupun laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap OT oleh anggota Polri.

 

Keterangan tersebut diperkuat hasil pemeriksaan terhadap JA selaku istri OT. JA menjelaskan bahwa kejadian yang dialami suaminya bukan merupakan tindakan pengeroyokan, melainkan tindakan hukum dalam proses penangkapan.

 

“Berdasarkan hasil laporan pemeriksaan JA selaku istri OT, itu bukan merupakan suatu peristiwa pengeroyokan, melainkan tindakan murni hukum penangkapan,” tegas JA.

 

Hal senada disampaikan pihak Propam Polresta Sorong Kota melalui Kasi Propam Iptu Agus Pakanan, S.H. Setelah melakukan pengecekan, Propam memastikan tidak terdapat laporan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polri terhadap OT.

 

Sementara itu, hasil pengecekan data perkara dan riwayat tindak pidana menunjukkan nama OT alias O tercatat sebagai residivis karena pernah terlibat dalam sejumlah perkara pidana berdasarkan putusan pengadilan.

 

Di antaranya Putusan Nomor 105/Pid.B/2021/PN Son tanggal 22 Juni 2021 terkait Pasal 362 KUHP lama serta Putusan Nomor 152/Pid.B/2011/PN SRG tanggal 21 September 2011. Nama OT juga tercatat dalam Putusan Nomor 182/Pid.B/2019/PN Son tanggal 5 September 2019 terkait Pasal 170 KUHP lama.

 

Selain itu, Putusan Nomor 196/Pid.B/2021/PN Son tanggal 20 September 2021 mencantumkan O sebagai terdakwa dalam perkara pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) KUHP lama.

 

Kasubid Pid Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare mengatakan, dalam perkembangan terbaru OT juga sedang menjalani proses hukum terkait dugaan penganiayaan berat terhadap seorang anak berinisial OY, 15 tahun. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIT.

 

Berdasarkan hasil penanganan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan OT sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Berkas perkara kini telah memasuki Tahap I dan diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk dilakukan penelitian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menegaskan proses tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. [MPS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *