Non-Seat Dijual Saat Seat Penuh, Pelni Diminta Buka Dasar Penjualan Tiket

0
IMG-20260928-WA0013

Kota Sorong,PbP- Penjualan tiket penumpang tanpa tempat duduk (non-seat) oleh PT Pelni mulai dipertanyakan. Kondisi ini memunculkan sorotan terkait kapasitas angkut, keselamatan, kenyamanan penumpang, serta fungsi pengawasan KSOP di pelabuhan.

 

Sorotan tersebut dikaitkan dengan ketentuan penyelenggaraan angkutan penumpang laut, termasuk PM 37 Tahun 2015, yang mengatur aspek pelayanan, keselamatan, kenyamanan, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan angkutan penumpang.

 

Kepada awak media, salah seorang penumpang mengungkapkan bahwa tiket dengan tempat duduk (seat) telah habis. Namun, menurut pengakuannya, Pelni masih menjual tiket non-seat kepada calon penumpang.

 

“Untuk saat ini tiket seat sudah habis, tapi Pelni masih menjual tiket non-seat,” ujar penumpang tersebut.

 

Kondisi ini pun menimbulkan pertanyaan: jika tempat tidur sudah penuh, atas dasar apa tiket non-seat masih dijual? Apakah jumlah penumpang tambahan tersebut masih berada dalam batas kapasitas angkut kapal yang diizinkan dan tercatat dalam manifest?

 

Persoalan ini tidak hanya menyangkut kenyamanan penumpang, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan pelayaran. Penumpang yang tidak memperoleh tempat sesuai pelayanan tiket perlu dipastikan tidak sampai menempati ruang yang dapat mengganggu jalur evakuasi maupun fasilitas keselamatan kapal.

 

Di sisi lain, publik mempertanyakan fungsi pengawasan KSOP. Sebagai pihak yang memiliki fungsi pengawasan keselamatan dan keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan kelayakan operasional secara menyeluruh untuk berlayar (kelaiklautan) kapal di pelabuhan, KSOP perlu memastikan jumlah penumpang yang diangkut sesuai ketentuan dan tidak melebihi kapasitas yang telah ditetapkan.

 

Apakah KSOP mengetahui adanya penjualan tiket non-seat ketika tiket seat telah habis? Apakah seluruh penumpang tercatat dalam manifest? Dan apakah jumlah penumpang masih sesuai dengan kapasitas kapal yang diizinkan?

 

Untuk mendapatkan kejelasan, awak media telah mencoba mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kepala Operasional Pelni melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan atau penjelasan resmi.

 

Publik pun berharap Pelni dan KSOP memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penjualan tiket non-seat, kapasitas penumpang yang diperbolehkan, pencatatan dalam manifest, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan di pelabuhan.9

 

Sebab, keselamatan dan kenyamanan penumpang semestinya tetap menjadi prioritas utama dalam setiap pelayaran. [MPS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *