Sengketa Tanah GSJA TOD dan Frengkli Silap Berlarut, Kuasa Hukum Soroti Sertifikat dan Bantuan Pemerintah
Kabupaten Sorong, PbP – Sengketa kepemilikan tanah antara Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) Torah Tabernakel of David (TOD) dan Frengkli Silap yang berlokasi di Jalan Intimpura, Mariat Pantai, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong, hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.
Perselisihan yang disebut telah berlangsung sejak Desember 2020 tersebut kembali mendapat perhatian setelah kuasa hukum Frengkli Silap, Lutfi Sofyan Solissa, S.H., dan Jefry Sigalingging, S.H., M.H., menanggapi proses gugatan yang berkaitan dengan perkara tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Lutfi Sofyan Solissa mengatakan pihaknya mempertanyakan proses penyelesaian sengketa tersebut karena lahan yang diklaim sebagai milik kliennya disebut memiliki dokumen pelepasan hak serta sertifikat.
Menurut Sofyan, keberadaan dokumen tersebut menjadi dasar pihaknya dalam mempertahankan kepemilikan lahan yang kini berdiri bangunan gereja beserta sejumlah fasilitas pendukung lainnya.
Ia menjelaskan, pihak GSJA TOD sebelumnya juga pernah melaporkan persoalan tersebut terhadap pemilik lahan. Namun, menurutnya, laporan itu belum menghasilkan keputusan yang menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah antara kedua pihak.
Selanjutnya, pada Januari 2021, Frengkli Silap disebut melaporkan persoalan tersebut ke Polres. Laporan itu menjadi bagian dari rangkaian upaya yang ditempuh untuk menyelesaikan persoalan kepemilikan lahan.
Dalam perkembangan berikutnya, pada 2024, pihak gereja disebut pernah menyatakan kesediaan menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme pembayaran kepada pemilik lahan.
Sofyan menyebut nilai pembayaran yang awalnya dibicarakan mencapai Rp600 juta. Setelah dilakukan pembahasan, nilai tersebut kemudian disebut disepakati menjadi Rp475 juta.
Namun, menurut kuasa hukum Frengkli Silap, kesepakatan tersebut hingga kini belum terealisasi sesuai dengan harapan pihak pemilik lahan.
Kondisi itu kemudian dipertanyakan oleh Sofyan. Ia meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka apabila alasan belum terealisasinya pembayaran berkaitan dengan keterbatasan anggaran.
“Kalau memang tidak ada uang, bagaimana bisa pembangunan gereja dan fasilitas dilakukan?” ujar Sofyan, mempertanyakan kondisi tersebut.
Selain persoalan pembayaran, kuasa hukum Frengkli Silap juga mempertanyakan proses pemberian bantuan pemerintah kepada GSJA Torah Tabernakel of David yang menurut mereka perlu memperhatikan kelengkapan administrasi serta kejelasan status lahan.
“Setahu kami, salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan adalah adanya sertifikat. Karena itu, kami mempertanyakan bagaimana proses bantuan tersebut bisa diberikan ketika status tanah masih menjadi persoalan,” kata Sofyan.
Ia meminta seluruh pihak mengedepankan itikad baik dan sikap kooperatif untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Menurutnya, persoalan itu menyangkut lahan yang digunakan untuk rumah ibadah sehingga penyelesaiannya perlu dilakukan secara terbuka dan tidak terus berlarut.
Sementara itu, Frengkli Silap yang juga dikenal sebagai pendeta dan pemilik lahan berharap pihak GSJA TOD, khususnya Pdt. Hendrik Kambu, menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Ini tanah gereja. Karena itu, kami berharap ada niat baik untuk menyelesaikannya,” demikian harapan Frengkli Silap melalui keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukumnya.
Hingga berita ini disusun, pihak GSJA Torah Tabernakel of David belum memberikan keterangan terkait pernyataan kuasa hukum Frengkli Silap, termasuk mengenai status lahan, proses penyelesaian pembayaran, serta pemberian bantuan pemerintah. Hak jawab dan klarifikasi pihak gereja tetap terbuka untuk diberitakan secara berimbang. [MPS]
