Kabut Asap Memburuk, Sekolah di Kabupaten Sorong Terapkan PJJ
Sedak kabupaten sorong didampingi Kepala dinas pendidikan, kesehatan, BPBD dan kepala dinas kominfo saat memberikan keterangan kepada awak media, rabu (7/10).[MPS]
Kabupaten Sorong, PbP – Kabut asap yang menyelimuti wilayah Kabupaten Sorong memaksa pemerintah daerah mengambil langkah untuk melindungi kesehatan pelajar. Mulai Rabu (7/10/2026), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik hingga kondisi kualitas udara kembali membaik.

“PJJ ini terhitung hari ini, 7 Oktober. Pembelajaran tetap diberlakukan dengan metode luring dan daring,” kata Nimrod Sesa kepada awak media di ruang rapat Kantor Sekda Kabupaten Sorong, Rabu (7/10/2026).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong Andreas Taa, S.Ag., menjelaskan, sekolah yang memiliki akses internet dapat melaksanakan pembelajaran secara daring. Sementara sekolah maupun siswa yang berada di wilayah dengan keterbatasan jaringan internet menggunakan metode pemberian tugas melalui modul.
“Untuk daerah-daerah yang sulit terakses jaringan internet, guru memberikan tugas-tugas modul. Siswa mengerjakan kemudian mengembalikannya kepada guru,” jelas Andreas.
Meski siswa belajar dari rumah, Andreas menegaskan tenaga pendidik dan kependidikan tetap menjalankan tugas melalui sistem piket bergilir di sekolah. Para guru yang bertugas wajib menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan untuk menerima maupun memberikan tugas kepada siswa.
Andreas juga meminta orang tua mengawasi anak-anak selama PJJ berlangsung. Siswa diminta tetap berada di rumah dan tidak keluar untuk bermain, pergi ke pasar, mal maupun tempat umum lainnya yang berpotensi meningkatkan paparan kabut asap.
“Ini bukan berarti siswa bebas ke pasar atau ke mal. Mereka tetap di rumah. Saya berharap setiap orang tua menjaga anak-anaknya supaya tidak terdampak masalah kesehatan ini,” tegasnya.
Kebijakan PJJ berlaku sampai kondisi kabut asap membaik. Dinas Pendidikan akan menerbitkan surat edaran lanjutan setelah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan pihak terkait, termasuk berdasarkan perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan lingkungan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sorong dr. Ronney Ch. N. Kalesaran mengungkapkan, kualitas udara di wilayah Kabupaten Sorong telah berada pada kategori tidak sehat. Berdasarkan pemantauan yang dirujuk dari BMKG, kadar partikulat PM2,5 terakhir berada di angka 105 mikrogram per meter kubik.
Menurut Ronney, kondisi tersebut berisiko terhadap kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti bayi, balita, ibu hamil, lansia serta masyarakat yang memiliki penyakit jantung dan paru-paru. Paparan kabut asap juga mulai diikuti peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Ia mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa melakukan aktivitas di luar rumah, masyarakat diminta menggunakan masker untuk mengurangi paparan partikel polutan yang masuk melalui saluran pernapasan.
Kepala BPBD Kabupaten Sorong Aminadap Lobat menambahkan, kabut asap terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah berlangsung sejak awal September 2026. Kebakaran meluas dari wilayah Aimas dan Mariat hingga sejumlah distrik lainnya, termasuk Klayili dan Kelurahan Malasom yang hingga Rabu masih dilaporkan terdapat titik api.
Aminadap meminta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan tidak membuang puntung rokok sembarangan. Ia juga mengingatkan warga yang menggunakan api untuk memastikan api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi agar tidak kembali membesar akibat tiupan angin.
Nimrod Sesa mengajak seluruh masyarakat, TNI-Polri, kepala distrik, kepala puskesmas, kepala kampung serta seluruh pihak terkait bersama-sama menangani dampak kabut asap. Pemerintah daerah berharap kondisi cuaca segera berubah dan hujan turun sehingga kebakaran hutan dan lahan dapat dipadamkan serta kualitas udara kembali membaik.
Untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), siswa penerima manfaat tetap mendapatkan makanan dengan mekanisme orang tua mengambil makanan sesuai ketentuan yang telah disampaikan dalam surat edaran. [MPS]
