Resmob Mangewang Ringkus Terduga Pencuri Tujuh HP di Asrama SMP Al-Izzah
Sorong, PbP – Team Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial VM alias Valdo, yang masuk dalam target operasi (TO) Operasi Pekat II Dofior 2026, Jumat (9/10/2026) malam. Polisi menangkap terduga pelaku di Jalan Tanjung Rimoni, Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.40 WIT. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Samsung A36 berwarna abu-abu yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian di lingkungan Asrama SMP Al-Izzah.
Kasus ini bermula pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 03.30 WIT. Saat itu, terduga pelaku diduga memasuki lingkungan asrama dengan memanjat pagar sekolah, kemudian mencongkel jendela kamar asrama menggunakan obeng.
Setelah berhasil masuk, terduga pelaku diduga mengambil tujuh unit telepon genggam milik sejumlah siswa yang sedang tidur. Aksi tersebut menyebabkan para korban kehilangan perangkat komunikasi mereka.
Berdasarkan hasil pengungkapan sementara, polisi baru mengamankan satu unit HP Samsung A36 berwarna abu-abu. Sementara enam unit telepon genggam lainnya masih dalam pencarian dan polisi terus melakukan penelusuran untuk menemukan barang bukti tersebut.
Penangkapan VM alias Valdo dipimpin Kanit Resmob Polresta Sorong Kota, Aiptu Dachlan Anny, S.H., di bawah arahan Wakasat Reskrim Polresta Sorong Kota, Iptu Besli Arwan Lingga, S.Sos. Tim bergerak setelah mengembangkan informasi yang diperoleh dalam proses penyelidikan.
Kanit Resmob Polresta Sorong Kota, Aiptu Dachlan Anny, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Meski demikian, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami perkara tersebut dan melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Setelah penangkapan, polisi membawa terduga pelaku bersama barang bukti ke Markas Komando Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melanjutkan penanganan perkara serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.
Polresta Sorong Kota terus mendalami kasus tersebut, termasuk mencari enam unit telepon genggam yang belum ditemukan. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.[MPS]
