Sekda Nimrod Sesa Serahkan Bantuan bagi Penyandang Disabilitas, Apresiasi Pengabdian ASN Purna Bakti
Sekda Kabupaten Sorong,Nimrod Sesa,S.IP.,MM saat memberikan bantuan. [MPS]
Sorong, PbP – Pemerintah Kabupaten Sorong menyalurkan bantuan rehabilitasi sosial berupa 15 unit kursi roda dan 20 buah tongkat kepada penyandang disabilitas, Selasa (13/10/2026). Melalui Dinas Sosial, pemerintah daerah juga melepas pegawai yang memasuki masa purna bakti sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama puluhan tahun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong, Nimrod Sesa, S.IP., M.M., menghadiri kegiatan yang berlangsung di lingkungan Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sorong tersebut bersama sejumlah pejabat daerah, kepala dinas, penerima bantuan, serta pegawai purna bakti dan keluarga mereka.
Dalam sambutannya, Nimrod menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Namun, keterbatasan fasilitas dan anggaran membuat pemerintah harus menyesuaikan penyaluran bantuan dengan kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, bantuan kursi roda, tongkat, dan alat bantu lainnya diharapkan dapat mendukung mobilitas serta meningkatkan kemandirian masyarakat penyandang disabilitas dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Pemerintah Kabupaten Sorong, lanjutnya, berkomitmen mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar warga yang mengalami kesulitan tetap memperoleh perhatian. Karena itu, pemerintah mendorong komunikasi dan koordinasi yang baik antara masyarakat, perangkat daerah, dan seluruh pihak terkait.
Selain menyerahkan bantuan sosial, kegiatan tersebut juga menjadi momentum penghargaan bagi pegawai yang memasuki masa purna bakti setelah mengabdi selama 34 hingga 37 tahun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong.
Nimrod menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi serta kontribusi para pegawai yang telah menjalankan tugas pelayanan pemerintahan selama puluhan tahun.
Ia juga mengingatkan para pegawai yang memasuki masa purna bakti agar mengurus seluruh hak kepegawaiannya, termasuk administrasi pensiun, sesuai prosedur. Selain itu, pegawai yang masih menguasai aset milik pemerintah daerah harus menyelesaikan kewajibannya dan mengembalikan aset tersebut sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah, katanya, tetap membuka ruang komunikasi dengan para pegawai yang telah purna bakti maupun masyarakat luas. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, pemerintah berharap berbagai persoalan dapat diselesaikan tanpa menghambat pelayanan maupun pemenuhan hak pegawai.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sorong, Dr. Amatus Turot, S.Hut., M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya menyalurkan bantuan rehabilitasi sosial berupa 15 unit kursi roda dan 20 buah tongkat kepada masyarakat penyandang disabilitas.
Amatus mengatakan, Dinas Sosial menyalurkan bantuan berdasarkan usulan masyarakat yang membutuhkan, terutama warga penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Pihaknya kemudian mempelajari permohonan tersebut dan melakukan pemantauan serta verifikasi lapangan untuk memastikan bantuan sesuai kebutuhan penerima.
Ia mengimbau masyarakat yang membutuhkan alat bantu serupa agar mengajukan surat permohonan kepada Bupati Sorong melalui Dinas Sosial. Setelah menerima usulan, dinas akan memeriksa kondisi pemohon dan mempertimbangkan kebutuhan tersebut dalam perencanaan program bantuan pada tahun anggaran berikutnya.
“Bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Kami berharap alat bantu yang diterima dapat digunakan sebaik-baiknya sesuai peruntukannya sehingga memberikan manfaat bagi penerima,” ujarnya.
Amatus menambahkan, penyaluran bantuan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bupati Sorong Dr. Johny Kamuru bersama Wakil Bupati Sorong untuk memperkuat pelayanan sosial kepada masyarakat. Pemerintah daerah berupaya melanjutkan program serupa pada tahun-tahun mendatang sesuai kebutuhan masyarakat dan ketersediaan anggaran.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sorong berharap bantuan rehabilitasi sosial dapat meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas, sekaligus memberikan penghormatan kepada para pegawai yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya kepada pemerintah dan masyarakat. [MPS]
