Pemkab Sorong Fasilitasi Penyelesaian Kompensasi Lahan Jalur Pipa Petrogas, 25 Marga Sepakat Pengukuran Bersama
Aimas, PbP– Pemerintah Kabupaten Sorong memfasilitasi pertemuan lanjutan antara perwakilan masyarakat adat pemilik hak ulayat dan PT Petrogas (Basin) Ltd. atau RH Petrogas untuk membahas tuntutan kompensasi penggunaan lahan yang dilalui jalur pipa dari KM 0 hingga Arar Base Camp. Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Patria Tama Polres Sorong, Jumat (16/10/2026), para pihak menyepakati pengukuran bersama sebagai dasar verifikasi luas lahan dan pembahasan lanjutan mengenai kompensasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong, Nimbrod Sesa, memimpin pertemuan yang berlangsung pukul 10.58 hingga 17.30 WIT tersebut. Sekitar 50 peserta menghadiri kegiatan itu, terdiri atas unsur pemerintah daerah, kepolisian, perusahaan, kuasa hukum, serta perwakilan masyarakat adat.
Pertemuan tersebut bertujuan mencari jalan keluar atas persoalan kompensasi yang menurut perwakilan masyarakat adat belum memperoleh kepastian penyelesaian. Pembahasan juga mencakup dasar perhitungan kompensasi, pendataan marga penerima, verifikasi luas lahan, serta mekanisme pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Nimbrod Sesa meminta seluruh pihak mengedepankan komunikasi dan mempercayakan proses penyelesaian kepada perwakilan yang telah ditunjuk. Ia menegaskan, pemerintah daerah akan memfasilitasi pembahasan secara netral agar semua pihak memperoleh kejelasan dan tidak merasa dirugikan.
“Pemerintah daerah akan memfasilitasi penyelesaian secara netral agar seluruh pihak memperoleh kejelasan,” demikian pokok arahan Sekda Kabupaten Sorong dalam pertemuan tersebut.
Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Irwan Sunuddin, juga meminta seluruh pihak menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama proses penyelesaian berlangsung. Ia menegaskan, kepolisian bersama pemerintah daerah siap mendukung dan mengawal pembahasan agar berjalan tertib serta kondusif.
Menurutnya, para pihak perlu menyampaikan pendapat secara baik dan menghormati proses musyawarah. Dengan demikian, persoalan kompensasi dapat diselesaikan tanpa menimbulkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat maupun operasional perusahaan.
Sementara itu, kuasa hukum perwakilan masyarakat adat, Max Souisa, meminta perusahaan menindaklanjuti dokumen dan kesepakatan yang telah ditandatangani dalam pertemuan sebelumnya. Ia menilai kesepakatan tersebut harus menjadi dasar pembahasan lanjutan, bukan kembali diperdebatkan dari awal.
Souisa menyampaikan bahwa masyarakat adat mengusulkan nilai kompensasi berkisar Rp500.000 hingga Rp1 juta sesuai potensi lahan. Namun, usulan tersebut masih membutuhkan pembahasan dan penjelasan dasar hukum kepada pihak perusahaan.
Ketua tim perwakilan 23 marga, Lukas Klawen, mengatakan persoalan kompensasi telah dibahas selama kurang lebih enam bulan. Ia menyebut masyarakat adat selama ini tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang mengganggu operasional perusahaan.
Karena itu, Lukas meminta perusahaan memberikan kepastian dan menunjukkan tindak lanjut nyata agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut. Masyarakat adat, menurutnya, membutuhkan kejelasan mengenai hak mereka atas penggunaan tanah yang dilalui jalur pipa.
Menanggapi tuntutan tersebut, Field Operation Manager RH Petrogas, Mustaman, menyatakan perusahaan menghadiri pertemuan sebagai bentuk tindak lanjut atas pembahasan sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa pembayaran hak masyarakat pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Tim Legal RH Petrogas, Markus Rumaropen, kemudian menjelaskan bahwa perusahaan mengusulkan pembentukan tim verifikasi dan pengukuran bersama untuk memastikan luas lahan yang benar-benar dilalui jalur pipa. Menurutnya, perusahaan memiliki data awal yang mencatat 23 marga, sementara dalam pembahasan muncul informasi mengenai jumlah marga hingga 45. Perbedaan tersebut perlu diklarifikasi melalui pencocokan data bersama.
Markus juga menegaskan bahwa usulan kompensasi Rp500.000 per meter belum dapat disetujui sebagai keputusan final. Perusahaan masih membutuhkan hasil pengukuran, verifikasi luas lahan, serta pembahasan dan persetujuan pihak terkait, termasuk otoritas minyak dan gas bumi (Migas).
Ia menambahkan, perusahaan terbuka untuk melakukan pembayaran berdasarkan luas lahan yang telah disepakati dan diverifikasi bersama. Apabila ditemukan perbedaan data luas atau batas lahan lebih dari dua meter, para pihak perlu melakukan pengukuran ulang. Setelah luas lahan dan nilai kompensasi memperoleh kejelasan, pembayaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Max Souisa mendukung pelaksanaan pengukuran bersama, tetapi meminta agar langkah tersebut disertai kepastian tindak lanjut pembayaran. Ia juga mengusulkan pembayaran uang muka atau down payment (DP) sebagai bukti keseriusan penyelesaian, mengingat persoalan telah berlangsung sekitar enam bulan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto, mengingatkan seluruh pihak agar menyelesaikan persoalan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Ia meminta perusahaan dan masyarakat adat tetap mengutamakan musyawarah sehingga kesepakatan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Setelah melanjutkan pembahasan mengenai nilai kompensasi, dasar perhitungan, pendataan marga penerima, dan mekanisme pembayaran, para pihak akhirnya menyepakati pelaksanaan pengukuran bersama pada pukul 15.30 WIT. Pengukuran tersebut akan menjadi dasar untuk memverifikasi luas lahan dan melanjutkan pembahasan kompensasi.
Pada pukul 16.00 WIT, para pihak menyusun dan menandatangani rancangan kesepakatan serta berita acara pertemuan sebagai tindak lanjut pembahasan. Dokumen pernyataan bersama yang ditandatangani di Aimas pada 16 Oktober 2026 mencantumkan Mustaman selaku Field Operation Manager Petrogas (Basin) Ltd., Nimbrod Sesa selaku Sekda Kabupaten Sorong, serta perwakilan Marga Malakabu–Maisot.
Dokumen tersebut juga mencatat bahwa perusahaan telah melakukan ganti rugi terhadap jalur pipa sepanjang 45 kilometer dengan lebar dua meter pada 2014 dan masyarakat telah menerima pembayaran berdasarkan dokumen yang tersedia. Meski demikian, para pihak sepakat membentuk tim gabungan yang melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, perusahaan, dan pihak terkait untuk mengukur serta memverifikasi jalur pipa atas tanah adat yang digunakan perusahaan.
Tim gabungan direncanakan bekerja selama satu minggu setelah Pemerintah Kabupaten Sorong menerbitkan surat keputusan pembentukan tim. Hasil pengukuran selanjutnya akan dikoordinasikan dengan kuasa hukum masyarakat dan SKK Migas Wilayah Papua dan Maluku untuk pembahasan lebih lanjut.
Pernyataan bersama itu turut menegaskan komitmen perwakilan masyarakat adat dan seluruh pihak untuk menjaga keamanan wilayah operasi Petrogas (Basin) Ltd. Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa perusahaan dan pemerintah daerah akan bertanggung jawab atas risiko hukum apabila tindak lanjut pembentukan tim gabungan tidak dilaksanakan sebagaimana disepakati.
Pertemuan yang turut dihadiri Dirpamobvit Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Irwan Sunuddin, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Mustika Baiduri, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Sorong Yulius Balinsa, serta unsur pemerintah dan kepolisian lainnya itu berakhir pada pukul 17.30 WIT dalam keadaan aman dan tertib.
Dengan kesepakatan pengukuran bersama tersebut, penyelesaian tuntutan kompensasi kini memasuki tahap verifikasi. Kepastian mengenai luas lahan, data marga penerima, dan besaran kompensasi masih menjadi hal penting yang harus dituntaskan sebelum pembayaran dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. [MPS]
