Gubernur Papua Barat Daya Buka Konsultasi Publik II RTRW 2025–2045: “Keputusan Hari Ini Menentukan 20 Tahun ke Depan”
Sorong, PbP- Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menggelar Konsultasi Publik II Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2025–2045, yang berlangsung di Rylich Panorama Hotel, Kota Sorong, pada Selasa (14/10/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Plt Kepala Baperrida Kabupaten Sorong, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sorong, serta sejumlah pemangku kepentingan lintas sektor dari berbagai kabupaten/kota di wilayah Papua Barat Daya.
Rapat konsultasi tersebut dibuka secara resmi oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, S.Sos, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya penyusunan RTRW sebagai panduan pembangunan daerah selama dua dekade ke depan. Ia mengingatkan seluruh peserta bahwa keputusan yang diambil dalam forum ini akan berdampak panjang bagi arah pembangunan Papua Barat Daya.
“Kabupaten Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan itu incaran semua orang, jadi perjalanan kita 20 tahun ke depan ditentukan hari ini. Kalau kita salah hari ini, itu dosa besar bagi kita semua yang hadir di sini,” tegas Gubernur Elisa Kambu. Ia menambahkan, apa yang dibahas dalam forum ini membutuhkan komitmen bersama, termasuk dari Kabupaten Raja Ampat dan seluruh pemangku kepentingan di wilayah provinsi baru tersebut.
Lebih lanjut, Gubernur Elisa menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta yang menunjukkan keseriusan dan tanggung jawab terhadap masa depan tata ruang daerah. “Kehadiran kita hari ini menunjukkan komitmen besar, sekaligus kesadaran bahwa kebutuhan 20 tahun ke depan harus diproyeksikan sejak sekarang,” ujarnya di hadapan para peserta rapat.
Dalam arahannya, Gubernur juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat dalam proses penyusunan RTRW. Ia berharap para kepala daerah dapat berperan aktif dalam memberikan masukan, agar dokumen RTRW yang dihasilkan benar-benar merepresentasikan kebutuhan dan potensi wilayah masing-masing.
“Kita semua hadir di sini bukan hanya untuk formalitas, tetapi untuk memastikan bahwa dokumen RTRW ini menjadi produk bersama, bukan produk gubernur, bukan produk Elisa Kambu atau Ahmad Nausrau, tetapi produk daerah yang menjadi rujukan pembangunan hingga 20 tahun ke depan,” tandasnya.
Kegiatan ini juga menjadi ajang penting bagi sinkronisasi kebijakan pembangunan antardaerah di Papua Barat Daya, termasuk dalam aspek pemanfaatan ruang, pengelolaan sumber daya alam, serta pengendalian pertumbuhan wilayah. Sejumlah masukan dan usulan dari peserta diharapkan dapat memperkaya substansi dokumen RTRW agar lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Rangkaian acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara pemerintah provinsi dan peserta dari kabupaten/kota. Dengan semangat kolaboratif, kegiatan Konsultasi Publik II ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam mewujudkan tata ruang Papua Barat Daya yang berdaya saing, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. [MPS]
