Gubernur Terbitkan Surat Edaran Kesiapsiagaan Jelang Natal dan Tahun Baru
Manokwari,PbP – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menerbitkan surat edaran Nomor: 100.3,4/2013/GPB/XII/2025 tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Libur Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 tertanggal 8 Desember 2025.
Dalam surat tersebut berisikan 10 poin Langkah-langkah terpadu untuk memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran transporatasi pada libur Natal tahun 2025 dan tahun 2026.
Sehubungan dengan perihal tersebut, bupati se Papua Barat untuk dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikutnya.
Melaksanakan koordinasi antar unsur Forkopimda Kabupaten se-Provinsi Papua Barat serta seluruh pemangku kepentingan yang terkait untuk mengidentifikasi potensi kerawanan dan gangguan termasuk pada titik-titik yang berpotensi rawan bencana sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
Kemudian, mendukung dan memastikan kelancaran arus lalu lintas terutama pada daerah-daerah asal, pelintasan, dan daerah tujuan, serta memastikan kelancaran distribusi logistik dan barang pangan pokok masyarakat termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan barang penting lainnya selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Meningkatkan koordinasi dengan TIM Pengendali Inflasi Daerah (TPID) untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang pokok dan barang penting lainnya dalam rangka pengendalian Inflasi Kabupaten se- Provinsi Papua Barat.
Membentuk Posko Terpadu Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 bersama Forkopimda Kabupaten se-Provinsi Papua Barat dan Stakeholder terkait untuk mengoordinasikan kesiapsiagaan serta melakukan sinergi, fasilitasi, pengendalian dan pemantauan pelaksanaan sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan tanggal 4 Januari 2026.
Selanjutnya, menjaga ketentraman dan ketertiban umum, diantaranya: Melakukan pengaturan dan pengawasan serta memastikan ketertiban dan keselamatan di objek wisata, tempat hiburan, pusat perbelanjaan, fasilitas umum, dan ruang publik lainnya yang berpotensi mengawali lonjakan pengunjung.
Kemudian, pelibatan unsur TNI/POLRI, Satuan Polisi Pamong Praja, guna menciptakan situasi yang kondusif bagi masyarakat.
Selanjutnya, mempersiapkan mitig asi resiko kejadian bencana Hidrometreologi, Tanah Longsor dan Kebakaran, dengan melakukan langkah-langkah sebagal berikut:
Memetakan potensi bencana alam dan non alam di Kabupaten se-Provinsi Papua Barat, mengoordinasikan langkah kesiapsiagaan bersama Instansi terkait.
Menyusun rencana kontijensi, melaksanakan gladi kesiapsiagaan, menyiagakan Tim Reaksi Cepat (TRC) multi sektor, serta memastikan kesiapan dan optimalisasi jalur evakuasi di daerah rawan bencana agar respon dan mitigasi dapat dilakukan secara cepat dan efektif.
Mengoptimalkan kesiapsiagaan pemadam kebakaran dan penyelamatan termasuk peningkatan patroli pencegahan pada Kawasan pemukiman yang ditinggafkan masyarakat selama libur Panjang serta Pemeriksaan potensi bahaya kebakaran pada fasilitas umum dan lokasi lbadah.
Pelibatan unsur TNI/POLRI, Satuan Polisi Pamong Praja, Ormas Keagamaan, Ormas Kepemudaan dalam pelaksanakan pengamanan Rumah lbadah menjelang Ibadah Natal dan lbadah Tahun Baru
Melaksanakan Pengendalian dan Pengawasan terhadap peredaran Minuman Beralkohol (Minol) di Kabupaten se-Provinsi Papua Barat guna mencegah meningkatnya Tindak Kriminalitas, Kecelakaan Lalu Lintas dan Dampak Negatif Lainnya.
Meningkatkan Peran Aktif Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda dalam menjaga Kondusifitas Kabupaten se-Provinsi Papua Barat.
Terakhir, melaporkan pelaksanaan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah Kabupaten se-Provinsi Papua Barat pada saat Libur Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 kepada Gubernur Papua Barat pada Kesempatan Pertama. [FSM-R2]
