Teken Pakta Integritas, Bupati Minta Distributor Jujur dan Patuhi Perda Nomor 5

0
IMG-20251213-WA0024

Penandatanganan Pakta Integritas Penjualan Minol di Manokwari oleh Bupati dan distributor, di Kantor Bupati Manokwari, Jumat (12/12/2025). [TP/SDR]

Manokwari, PbP – Distributor minuman beralkohol (Minol) di Manokwari menandatangani pakta integritas bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari tentang penjualan Minol.

Terdapat dua distributor dan satu calon distributor baru yang ikut menandatangani pakta integritas yang dilangsungkan di Kantor Bupati Manokwari, Jumat (12/12/2025).

Antara lain, Abraham TH. Raweyai selaku direktur PT Bram Bintang Timur, Alfredo G. Raweyai selaku direktur PT Bintang Timur Timika, dan Jakson Pakasi selaku direktur PT Arfak Makmur Sejahtera (calon distributor).

Selain itu, Pakta Integritas itu juga turut ditandatangani oleh unsur Forkopimda seperti TNI, Polri, kejaksaan dan lainnya.

Dengan menandatangani Pakta Integritas, para distributor dan pengecer Minol wajib patuhi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan Pasal 31 ayat (3) dan (4) dan Peraturan Bupati Manokwari Nomor 111 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda tersebut.

Bupati Manokwari, Hermus Indou menegaskan semua distributor wajib memegang teguh Pakta Integritas yang sudah ditandatangani. Apalagi penandatanganan Pakta Integritas ini diketahui oleh seluruh warga Manokwari.

“Pakai integritas sudah kita tanda tangani mari berpegang teguh pada fakta integritas tersebut. Berapapun botol yang masuk di Manokwari, Saya harap jujur dan terbuka adanya,” kata Hermus.

Selain meminta untuk jujur dan terbuka, Bupati juga meminta para distributor untuk ikut mengawasi masuknya Minol ilegal di Manokwari yang akan diupayakan oleh oknum-oknum tertentu.

Bupati juga meminta para pengecer yang belum lengkap administrasi perizinannya untuk segera melengkapinya. Begitu juga dengan PT Arfak Makmur Sejahtera sebagai calon distributor untuk secepatnya mengurus dan melengkapi administrasi perizinan yang lain.

“Karena ini Perda sudah kita terbitkan maka mari kita patuhi asas kepatuhan perundang-undangan yang ada, kita tegakkan sebagai bagian dari penghormatan kepada pemerintah dan juga diri kita,” pinta Hermus.

Orang nomor satu di lingkup Pemkab Manokwari ini menegaskan, Perda Nomor 5 tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol sudah resmi berjalan. Sehingga Pemkab melalui dinas teknisnya siap membantu para pengecer dan calon distributor dalam pengurusan perizinan untuk melengkapi ketentuan yang berlaku.

“Secepatnya untuk lengkapi ijin yang lain nanti dibantu kerena ini kita sudah resmikan. Datang ke PTSP jangan sampai tidak datang karena sekarang berbasis online karena semua izin dari pusat, kalau tidak datang susah dapat izinnya nanti dibantu untuk diperlancar,” tukas Hermus.

Penjabat Sekda Manokwari, Yan Ayomi menambahkan, penandatanganan Pakta Integritas sebagai komitmen kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

Selain itu, menjamin adanya terbangunnya iklim perdagangan yang sehat di antara distributor dan pengecer Minol.

“Yang kita lakukan hari ini mencerminkan pertanggungjawaban kita kepada masyarakat dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang modern dan transparan,” jelasnya. [SDR]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *