Estimasi Belanja Daerah Papua Barat Tahun 2026 Rp. 4,468 Triliun
Manokwari, PbP – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menyampaikan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Papua Barat Tahun Anggaran 2026 dalam sidang Paripurna DPR Papua Barat masa sidang III Tahun 2025 di Aston Niu Hotel Manokwari, Jumat (12/12/2025), malam.
Penyampaian nota keuangan ini, kata Mandacan, merupakan kewajiban konstitusional yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah kepada rakyat Papua Barat melalui wakil-wakilnya di DPR Papua Barat.
Dikatakan gubernur, prioritas pembangunan Papua Barat tahun 2026 mengacu pada kebijakan nasional yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2026 yang bersifat mandatory, yang diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2026.
Penentuan prioritas pembangunan didasarkan pada permasalahan dan isu-isu strategis yang berkembang di tingkat nasional dan provinsi, isu strategis pada penyelenggaraan layanan dasar dan tugas fungsi perangkat daerah serta memperhatikan pokok-pokok pikiran DPR Papua Barat yang diakomodir melalui RKPD tahun 2026.
“Kami tetapkan beberapa prioritas pembangunan yang berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan masyarakat, sebagai investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing,” kata gubernur dalam rapat paripurna semalam.
Disamping itu, lanjut dia, pemberdayaan ekonomi kerakyatan melalui pengembangan sektor pertanian, perikanan, pariwisata dan usaha mikro, kecil menengah yang menjadi penopang kehidupan sebagian besar masyarakat Papua Barat.
“Program-prioritas ini kami kemas dalam program Papua Barat Sehat, Papua Barat Cerdas dan Papua Barat Produktif, yang telah dicanangkan mulai tahun 2025,” ujar Mandacan.
Adapun gambaran ringkas RAPBD Tahun 2026 diantaranya, rinci Mandacan, pendapatan sebesar Rp. 4,408 triliun terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp. 645 miliar, pajak daerah sebesar Rp. 174 miliar, retribusi daerah sebersar Rp. 26 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 402 miliar dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 42 miliar.
Kemudian, pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp. 3,762 triliun terdiri dari dana perimbangan Rp. 3,259 triliun, dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur sebesar Rp. 402 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp. 807 miliar.
Sedangkan, lanjut Mandacan, belanja sebesar Rp. 4,468 triliun dengan uraian belanja operasional Rp. 2,94 triliun terdiri dari belanja pegawai Rp. 882 miliar, belanja barang dan jasa Rp. 836 miliar, belanja hibah Rp. 371 miliar dan belanja bantuan sosial Rp. 4,072 miliar.
Ditambahkan gubernur, untuk belanja modal sebesar Rp. 455 miliar terdiri dari belanja modal tanah Rp. 21 miliar, belanja modal peralatan dan mesin Rp. 53 miliar, belanja modal gedung dan bangunan Rp. 59 miliar, belanja modal jalan, jembatan dan irigasi sebesar Rp. 258 miliar dan belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp. 52 miliar.
Lebih lanjut, kata Mandacan, belanja tidak terduga sebesar Rp. 40 miliar, belanja transfer Rp. 1,878 triliun terdiri dari belanja bagi hasil Rp. 104 miliar, belanja bantuan keuangan Rp. 1,774 triliun.
Sementara, tambah gubernur, pembiayaan sebesar Rp. 60 miliar terdiri dari penerimaan pembaiayan daerah sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp. 60 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 0.
“Demikian kebijakan rancangan APBD Papua Barat Tahun 2026, kiranya DPR Papua Barat dapat meneliti, mengkaji dan menelaah dalam rangka pengambilan keputusan,” tandas Mandacan.
Usai mendengarkan pidata nota keuangan RAPBD Papua Barat yang dibacakan Gubernur Papua Barat, Pimpinan Rapat Parpurna, Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun menyampaikan bahwa, pandangan umum fraksi-fraksi DPR papua Barat akan disampaikan minggu depan seraya menutup persidangan. [FSM]
