Tahun 2025, Target Bapenda dari Pajak Alat Berat Senilai Rp. 1 Miliar
Kepala Bapenda Papua Barat, Dr. M. Bachri Yasin saat diwawancarai di ruang kerjanya.
Manokwari,PbP – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Papua Barat dari sektor Kehutanan, khususnya penarikan Pajak Alat Berat senilai Rp. 1 Miliar pada tahun anggaran 2025.
Kepala Bapenda Provinsi Papua Barat, Dr. M. Bachri Yasin mengatakan, pihaknya belum berani menetapkan target PAD Papua Barat Pajak Alat Berat lebih tinggi, karena nilai objek pajaknya hanya 0,2 persen dari nilai jual alat berat saat itu.
Di sisi lain, lanjut Bachri, nilai jual Pajak Alat Berat mengalami penyusutan setiap tahunnya sebesar 10 persen. Misalnya, Alat Berat yang dibeli Tahun 2010 seharga Rp .1 Miliar, maka pada tahun 2011 nilainya turun menjadi Rp. 900 juta.
Pada tahun kelima, sambung Bachri , nilai alat berat itu akan turun sebesar 50 persen atau Rp. 500 juta. Harga penyusutan Rp. 500 juta ini akan dikalikan dengan 0,2 persen hasilnya hanya Rp. 1 juta.
“Itulah yang masuk sebagai pendapatan asli daerah. Karena nilai pajak alat berat kecil, sehingga di tahun ini kami belum berani menetapkan target dengan nilai yang tinggi. Estimasi pendapatan hanya Rp. 1 miliar,” ungkap Bachri kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Senin (8/12/2025).
Untuk memperlancar proses penarikan PAB dari sektor kehutanan, Bapenda Papua Barat bersinergis bersama Dinas Kehutanan Papua Barat guna menarik PAB yang dimiliki oleh perusahan-perusahan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di wilayah Papua Barat.
Dikatakan Bachri, pemegang PBPH sudah mendapatkan izin dari pusat. Daerah melalui Dishut Papua Barat hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi persetujuan saja, sehingga syaratnya adalah pemegang PBPH sebagai wajib pajak harus melaporkan data alat beratnya.
“Dari kemarin sekitar 16 perusahan pemegang PBPH sudah melaporkan data alat beratnya. Dari 16 perusahan ini, ada yang memiliki 50 unit alat berat, 30 unit hingga 15 alat berat,” ujar Bachri.
Sayangnya, lanjut Bachri, dari kurang lebih 16 perusahan ini, hanya 10 persen perusahan yang secara terbuka dan transparan melaporkan data alat beratnya meliputi tahun pembuatan dan nilai pembelian.
Untuk itu, kata Bachri, karena sebagian besar perusahan menghindar dan tidak transparan dengan hanya memberikan jumlah alat berat saja, maka pihaknya akan menetapkan besaran Pajak Alat Berat sesuai kemauan Bapenda Papua Barat.
“Kalau perusahan tidak terima dan komplen, maka tolong berikan data alat berat yang sebesarnya, kami akan sesuaikan dengan data yang benar dan wajib kami lakukan identifikasi, pendataan dan penetapan alat berat langsung di lapangan,” jelasnya.
Ia mengklaim, dari 16 perusahan pemegang PBPH ini sudah dilakukan identifikasi, pendataan dan penetapan alat berat, tinggal dilakukan pembayaran Pajak Alat Berat saja.
Disinggung terkait Pajak Alat Berat di sektor lainnya, terang Bachri, sesuai perintah Gubernur Papua Barat untuk penarikan Pajak Alat Berat khususnya di sektor pertambangan.
Dijelaskan Bachri, pihaknya telah melakukan pendekatan secara persuasif, dan ada masyarakat yang sudah mengakui mereka mempunyai alat berat kurang lebih ada 4 unit.
“Dari masyarakat yang kami datangi sudah menyampaikan informasi ke masyarakat lainnya sebagai pemilik alat berat. Tetapi, sebagian besar alat berat di Maserawi milik orang-orang ‘hebat’masyarakat hanya menyewa,” ujar Bachri.
Lebih lanjut, kata Bachri, dalam minggu ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Barat terkait data perusahan yang memiliki izin di sektor pertambangan yang menjadi kewenangan provinsi, khusus pendataan nilai Pajak Alat Berat di perusahan tambangan.
“Ada juga pihak kontraktor yang selama ini menjadi mitra kerja dari pemerintah. Mereka juga ketakutan karena mengira nilai PAB ini tinggi pada hal tidak. Untuk itu, dirinya menyampaikan dengan keterlibatan membayar pajak, maka pihak wajib pajak telah berperan aktif ikut berkontribusi dalam Pembangunan di daerah,” tandas Bachri. [FSM-R2]
