Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor di Sorong, Tiga Rekannya Masih Buron
Aimas, PbP- Kepolisian Resor Sorong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Insan Cendekia Sorong, Kelurahan Makbalim, Kecamatan Mayamuk, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Kevin Benhard Wanggai dan Habel Yosep Yeun.
Kapolres Sorong, Edwin Parsaoran, dalam konferensi pers di Mapolres Sorong, Kamis (5/3/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/II/2026/SPKT-III/Polres Sorong/Polda Papua Barat Daya tertanggal 9 Februari 2026.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIT. Saat itu lima orang pelaku, yakni Habel Yosep Yeun, Kevin Benhard Wanggai serta tiga orang lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial I.P, E.K, dan N.Y, berkumpul di depan sebuah minimarket di kompleks pelabuhan Kota Sorong sambil mengonsumsi minuman keras.
Dalam pertemuan tersebut, para pelaku merencanakan aksi pencurian di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong. Sekitar pukul 22.00 WIT, mereka kemudian berangkat menggunakan dua unit sepeda motor untuk mencari target pencurian di sejumlah lokasi yang dianggap sepi.
Setelah berkeliling hingga dini hari sekitar pukul 04.30 WIT, para pelaku menemukan satu unit sepeda motor Honda Bead F1 tahun 2022 warna hitam dengan nomor polisi PB 4672 AN yang terparkir di halaman pos security MAN IC di Jalan Insan Cendekia Sorong.
Melihat situasi aman, tersangka Habel Yosep Yeun masuk ke area pos dan mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mengangkat bagian depan kendaraan lalu mendorongnya keluar dari halaman pos. Aksi tersebut dibantu dua rekannya yang kini masih buron, sementara Kevin Benhard Wanggai bertugas memantau situasi di sekitar lokasi kejadian.
Setelah berhasil membawa keluar kendaraan, para pelaku kemudian merusak kunci stang sepeda motor dengan cara memutus dan menyambungkan kabel hingga kendaraan dapat dihidupkan. Motor hasil curian tersebut selanjutnya dibawa menuju Kota Sorong untuk disembunyikan dengan rencana akan dijual.
Korban dalam kasus ini adalah Fachrurrozy Sastrio Jamal yang merupakan karyawan swasta dan saat kejadian sedang piket di pos keamanan. Korban awalnya masih melihat sepeda motornya terparkir sekitar pukul 05.00 WIT, namun sekitar pukul 05.30 WIT kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Setelah menerima laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sorong akhirnya berhasil mengamankan tersangka Habel Yosep Yeun yang kedapatan mengendarai motor hasil curian tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Kevin Benhard Wanggai dan menetapkannya sebagai tersangka, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP dengan ancaman hukuman penjara antara tujuh hingga sembilan tahun. [MPS]
