Terbongkar! Mafia Solar Subsidi di Sorong, Sopir Tangki Jadi Tersangka, Oknum Polisi Ikut Diselidiki
Sorong, PbP– Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar kembali terungkap di wilayah Kota Sorong. Aparat dari Polda Papua Barat Daya berhasil mengamankan satu unit mobil tangki beserta sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim penyelidik terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan di beberapa lokasi di wilayah Kota Sorong.
Pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 18.50 WIT, tim penyelidik berhasil menemukan secara langsung aktivitas pemindahan BBM subsidi jenis bio solar. Sebanyak kurang lebih 5 ton BBM dipindahkan dari mobil tangki berwarna biru dengan nomor polisi PY 8507 AB ke dalam profil tangki di gudang milik PT Salawati Motorindo yang berlokasi di wilayah Suprau, Kota Sorong.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati tiga orang berada di lokasi, yakni sopir tangki berinisial ABR, kondektur berinisial FK, serta seorang satpam gudang berinisial JM. Ketiganya langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare, kepada awak media di Aula Mapolda Papua Barat Daya, Senin (20/4/2026).
Berdasarkan temuan tertangkap tangan tersebut, petugas kemudian membawa mobil tangki beserta muatannya yang diduga BBM subsidi ke Mapolda Papua Barat Daya. Ketiga orang yang berada di lokasi juga turut diamankan guna menjalani pemeriksaan intensif.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa BBM tersebut berasal dari gudang yang dikelola oleh seseorang berinisial DBK yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong. Gudang tersebut diketahui menampung BBM subsidi dari berbagai sumber, termasuk dari sejumlah sopir yang mengisi BBM di tiga SPBU di wilayah Kota Sorong.
Sopir tangki ABR mengakui bahwa dirinya kerap melakukan pengisian bio solar di tiga SPBU menggunakan tiga barcode berbeda. Setelah pengisian, BBM tersebut kemudian dibawa ke gudang milik DBK untuk dikumpulkan hingga mencapai jumlah sekitar 5 ton sebelum dijual kepada pihak-pihak yang telah memesan.
Dalam pengembangan kasus, diketahui bahwa PT Salawati Motorindo merupakan salah satu pihak yang kerap memesan BBM tersebut. Dalam periode Februari hingga April 2026, tercatat beberapa kali pengiriman dengan harga sekitar Rp12 ribu per liter.
Dari hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yakni ABR selaku sopir tangki. Tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 April 2026.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi dan masih terus melakukan pendalaman, termasuk terhadap pihak SPBU di wilayah Kota Sorong. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan meminta keterangan ahli, di antaranya ahli dari DHP Migas dan ahli hukum pidana di Jakarta.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain satu unit mobil tangki beserta muatan sekitar 4.922 liter BBM subsidi jenis bio solar, satu unit alkon, STNK kendaraan, serta satu buah profil tangki berkapasitas 1.000 liter.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri melalui Kabareskrim dalam upaya menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi. Polda Papua Barat Daya juga menegaskan akan bekerja secara profesional dan tidak mentolerir keterlibatan oknum anggota Polri dalam praktik ilegal tersebut.
Terkait isu keterlibatan anggota Polres Sorong dan Polda Papua Barat Daya, saat ini masih dalam proses pendalaman oleh Irwasda dan Bid Propam. Sejumlah nama berinisial W, AS, H, E, S, HP, dan Y disebut dalam keterangan penasihat hukum tersangka dan tengah diperiksa lebih lanjut.
Sementara itu, pemilik gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM subsidi hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan dan menunggu hasil uji laboratorium terhadap BBM yang disita.
Selain itu, dari sejumlah oknum anggota yang diduga terlibat, diketahui tiga di antaranya merupakan perwira. Dugaan keterlibatan mereka masih didalami oleh Bid Propam Polda Papua Barat Daya.
Terkait PT Salawati Motorindo, penyidik telah memeriksa satpam berinisial D serta manajer operasional berinisial F. Saat ini, pemanggilan terhadap pimpinan perusahaan berinisial P juga sedang dilakukan.
Menanggapi isu adanya oknum yang membekingi praktik ilegal tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh dugaan keterlibatan masih dalam tahap pendalaman dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku apabila terbukti. [MPS]
