Patroli Perintis Presisi Polda Papua Barat Daya Bongkar Jaringan Miras Cap Tikus, Ratusan Liter Disita

0
IMG-20260601-WA0005

Sorong, PbP- Tim Patroli Perintis Presisi R2 Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Senin, 1 Juni 2026, tim yang dipimpin Kanit 1 Turjawali Subdit Gasum Dit Samapta Polda Papua Barat Daya, IPDA Sutrin Nanggong, berhasil mengungkap peredaran minuman keras ilegal jenis Cap Tikus (CT) di wilayah Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.

 

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota patroli menerima laporan masyarakat terkait dugaan sebuah rumah terbengkalai di Jalan Atta Km 12, Kota Sorong, yang diduga dijadikan tempat penyimpanan kendaraan hasil pencurian. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan pengecekan di lokasi.

 

Saat melakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan kendaraan hasil curian sebagaimana yang dilaporkan. Namun, di lokasi tersebut anggota patroli menemukan sejumlah botol bekas yang berisi minuman keras tradisional jenis Cap Tikus.

 

Temuan tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh tim patroli. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan peredaran minuman keras ilegal. Dari lokasi itu, petugas berhasil mengamankan 151 botol Cap Tikus siap edar serta tiga kantong plastik besar berisi minuman yang sama.

 

Seluruh barang bukti yang ditemukan di Kota Sorong langsung diamankan ke Mako Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang dapat memicu berbagai tindak kriminal dan gangguan kamtibmas.

 

IPDA Sutrin Nanggong mengungkapkan bahwa penyelidikan tidak berhenti di Kota Sorong. Tim kemudian bergerak ke wilayah Sisipan SP 4, Kabupaten Sorong, yang diduga menjadi pusat produksi minuman keras Cap Tikus.

 

Di lokasi tersebut, petugas menemukan 15 tempat penyulingan Cap Tikus. Selain itu, polisi juga mengamankan sekitar 200 liter minuman siap edar yang dikemas dalam 10 galon berukuran 25 liter. Tidak hanya itu, ditemukan pula 29 drum berisi bahan baku pembuatan Cap Tikus yang belum diolah.

 

Sebagai langkah penegakan hukum dan pencegahan peredaran miras ilegal, petugas melakukan pemusnahan bahan baku di lokasi penyulingan serta mengamankan seluruh barang bukti ke Mako Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya untuk proses lebih lanjut. Kegiatan patroli yang melibatkan 17 personel tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.[MPS]

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *