Demo dan Pemalangan Kantor Bupati Sorong Berlanjut, Masyarakat Ring I Migas Tuntut Transparansi DBH dan Kembalikan Hak Ulayat

0
IMG-20260603-WA0020

Tampak pintu masuk kantor bupati di palang masyarakat.

Aimas, PbP – Aksi demonstrasi dan pemalangan Kantor Bupati Kabupaten Sorong oleh masyarakat pemilik hak ulayat penghasil minyak bumi dan gas alam Ring I bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aqne Lefo dan LSM Neygilin berlangsung, Rabu (3/6/2026). Massa aksi menuntut transparansi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas serta kejelasan realisasi berbagai program yang diperuntukkan bagi masyarakat adat di wilayah penghasil migas.

 

Aksi yang dipimpin Ketua LSM Aqne Lefo, Talip Arda, tersebut diikuti sekitar 50 orang yang berasal dari Distrik Klamono, Aimas, Mayamuk, Salawati Tengah, dan Salawati Selatan. Massa melakukan pemalangan menggunakan bambu yang diikat kain merah sebagai simbol protes terhadap kebijakan yang dinilai belum berpihak kepada masyarakat pemilik hak ulayat.

 

Sejak pukul 09.00 WIT, masyarakat Ring I Migas bersama kedua LSM telah melakukan pemalangan di Kantor Bupati Sorong dan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK). Massa kemudian berkumpul di halaman Kantor Bupati Sorong pada pukul 10.50 WIT dengan membawa spanduk tuntutan dan menggunakan perangkat pengeras suara untuk menyampaikan aspirasi.

 

Dalam tuntutannya, massa meminta Pemerintah Kabupaten Sorong menjelaskan secara rinci aspek hukum dan administrasi yang tertuang dalam Peraturan Bupati Sorong Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam untuk Pemberdayaan Masyarakat Adat. Mereka juga meminta transparansi alokasi 10 persen DBH Migas Tahun Anggaran 2026 yang diperuntukkan bagi masyarakat pemilik hak ulayat.

 

Selain itu, massa menilai skema program yang saat ini berjalan tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Mereka mendesak agar program yang saat ini dialokasikan sebesar 3 persen dikembalikan menjadi 10 persen dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat adat pemilik hak ulayat di wilayah penghasil migas.

 

Dalam orasinya, Yosias Walim yang mewakili masyarakat Ring I Migas menyampaikan kekecewaan terhadap pemerintah daerah yang dinilai belum memberikan perhatian serius terhadap hak-hak masyarakat penghasil migas. Ia menegaskan bahwa aksi serupa terus berulang setiap tahun karena aspirasi masyarakat belum mendapatkan penyelesaian yang memadai.

 

Senada dengan itu, Sekretaris LSM Aqne Lefo, Faisal Soleman, menegaskan bahwa masyarakat akan terus memperjuangkan hak-haknya hingga memperoleh kepastian. Ia bahkan mengingatkan bahwa apabila tidak ada solusi yang jelas, masyarakat adat siap mengambil langkah lanjutan dengan menduduki kantor pemerintah daerah sebagai bentuk protes.

 

Ketua LSM Neygilin Klamono, Merry Idik, juga meminta seluruh pejabat yang berkepentingan untuk hadir dan memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat hanya menuntut hak yang selama ini dijanjikan dan tidak seharusnya dipersulit dalam proses realisasinya.

 

Menanggapi tuntutan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sorong melalui Kepala DPMK, Maklon Wally, menyampaikan permohonan maaf atas berbagai kendala pelayanan yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan program tahun 2026 baru dialihkan dari Sekretariat Daerah ke DPMK dan seluruh proses harus mengikuti regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

 

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong, Adi Bremantyo, menegaskan bahwa Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2024 tidak dapat diubah begitu saja karena telah melalui proses panjang dan menjadi dasar hukum pelaksanaan program. Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan program oleh DPMK merupakan konsekuensi dari sistem perencanaan dan penganggaran nasional yang mengharuskan program pemberdayaan masyarakat ditempatkan pada OPD yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Penjelasan serupa disampaikan Plt Kepala Bappeda Kabupaten Sorong, Elisa M.H. Ulimpa, yang menyebutkan bahwa sistem perencanaan Dana Otsus kini menggunakan Sistem Perencanaan Khusus Daerah (SPKD). Dalam sistem tersebut terdapat mekanisme pembatasan yang menyebabkan sejumlah program harus ditempatkan pada OPD yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan, termasuk DPMK.

 

Meski telah berlangsung dialog antara pemerintah daerah, LSM, dan masyarakat adat, hingga pukul 16.00 WIT aksi serta pemalangan masih berlangsung. Bahkan pada pukul 15.19 WIT massa kembali melakukan pemalangan di Kantor Keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong dan akses menuju Kantor Bupati Sorong. Hingga berita ini diturunkan, belum tercapai kesepakatan dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU) antara pemerintah daerah, LSM, dan masyarakat pemilik hak ulayat Ring I Migas, sehingga pemalangan masih tetap dipertahankan sambil menunggu kebijakan lanjutan dari Bupati Sorong. [MPS]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *