Tim BRASKO Bongkar Peredaran Sabu di Sorong, Dua Terduga Pelaku dan Mobil Ayla Diamankan
Sorong, PbP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Sorong. Dalam operasi yang dilakukan Tim BRASKO pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIT, dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Jalan Frans Kaisiepo, KM 8, Kota Sorong.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polresta Sorong Kota pada Minggu (19/7/2026). Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria asal Sulawesi Tenggara yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dengan metode sistem tempel menggunakan sebuah mobil Ayla berwarna hitam.
Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota, AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa setelah menerima laporan tersebut, Tim BRASKO langsung melakukan serangkaian penyelidikan, observasi, dan pemantauan terhadap target yang dicurigai.
“Setelah seluruh informasi dinyatakan valid, tim melakukan penindakan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Rachmat Djakatara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku yang masing-masing berinisial O.K. (33) dan A.K.A. (28). Keduanya diamankan tanpa perlawanan saat tim melakukan penindakan di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,00 gram. Barang bukti tersebut diduga siap diedarkan kepada para pengguna di wilayah Kota Sorong.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, yakni satu unit mobil Ayla warna hitam, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, alat isap sabu, korek gas, sedotan, serta sebuah tas yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
AKP Rachmat mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, peredaran sabu tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kendari. Informasi tersebut masih terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat serta asal-usul barang haram tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan pengedar narkotika di wilayah hukumnya. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA tanggal 21 Juli 2026. [MPS]
