Aktifitas di Pasar Induk Mariat Lumpuh 

0
IMG-20260921-WA0009

Aimas, PbP- Pemilik hak ulayat dari Marga Makmini melakukan pemalangan terhadap pintu masuk Pasar Mariat dan kantor Samsat di Jalan Mariat Pantai, Kelurahan Mariat Pantai, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (21/9/2026) dini hari. Aksi tersebut menjadi bentuk tuntutan agar Pemerintah Kabupaten Sorong segera menyelesaikan pembayaran hak atas tanah adat yang digunakan untuk pembangunan Pasar Mariat.

 

Aksi pemalangan dipimpin Novita Makmini selaku pemilik hak ulayat bersama sekitar 10 orang masyarakat lainnya. Mereka meminta pemerintah menghentikan sementara seluruh aktivitas di kawasan pasar sampai persoalan hak ulayat yang mereka tuntut memperoleh penyelesaian yang jelas.

 

Novita bersama dua orang lainnya mendatangi Pasar Mariat sekitar pukul 04.20 WIT dengan membawa tiga buah spanduk, bambu, serta kain berwarna merah. Empat menit kemudian, mereka melakukan pemalangan pada tiga pintu masuk Pasar Mariat menggunakan bambu yang diikat kain merah.

 

Masyarakat juga membentangkan spanduk berisi tuntutan keluarga besar Makmini. Dalam tuntutannya, mereka meminta pemerintah menghentikan seluruh aktivitas di dalam kawasan Pasar Mariat karena hingga saat ini belum ada penyelesaian terhadap hak pemilik tanah adat.

 

Keluarga besar Makmini juga menyatakan akan mempertahankan aksi pemalangan sampai pemerintah memberikan penyelesaian atas persoalan hak ulayat tersebut. Mereka menilai pemerintah belum menindaklanjuti waktu dan pernyataan yang sebelumnya telah diberikan kepada pihak pemilik hak ulayat.

 

Dampak pemalangan mulai dirasakan sekitar pukul 06.00 WIT. Pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sorong, petugas Samsat, serta mama-mama yang hendak berjualan di Pasar Mariat tidak dapat masuk ke area pasar untuk menjalankan aktivitas.

 

Upaya koordinasi kemudian dilakukan aparat keamanan. Sekitar pukul 08.30 WIT, Sertu Simson Kalibin selaku Babinsah 1802-07/Aimas mendatangi lokasi untuk berkoordinasi dengan masyarakat adat sekaligus meminta akses bagi pekerja yang sedang mengerjakan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Namun, pihak pemilik hak ulayat belum mengizinkan pekerja masuk ke area tersebut.

 

Sekitar pukul 09.30 WIT, Novita Makmini bersama Markus Onim dari LBH tiba di Pasar Induk Mariat dan melakukan foto bersama di depan gapura pasar. Selanjutnya, sekitar pukul 09.40 WIT, anggota Polsek Aimas tiba di lokasi untuk melakukan koordinasi dengan pihak pemilik hak ulayat terkait pembukaan palang.

 

Namun, pihak pemilik hak ulayat menolak permintaan tersebut. Novita Makmini menyatakan pihaknya tidak akan membuka palang maupun menerima koordinasi lebih lanjut sebelum Bupati Sorong menemui mereka dan menyelesaikan persoalan hak ulayat yang menjadi tuntutan keluarga besar Makmini.

 

Hingga pukul 11.56 WIT, pemalangan masih berlangsung. Sekitar 10 orang masyarakat pemilik hak ulayat tetap berada di lokasi untuk menjaga palang. Mereka meminta seluruh aktivitas di kawasan Pasar Mariat dan kantor Samsat dihentikan sementara sampai terdapat penyelesaian yang jelas dari pemerintah daerah.

 

Pihak terkait juga perlu melakukan koordinasi untuk mengantisipasi dampak pemalangan terhadap aktivitas pembangunan KDMP yang masih berlangsung di kawasan tersebut. Pemerintah dan pemilik hak ulayat diharapkan dapat mencari penyelesaian melalui komunikasi agar persoalan hak tanah adat tidak mengganggu pelayanan publik dan aktivitas masyarakat. [MPS]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *