Polisi Bongkar Curat Kladufu, Laptop dan Dokumen Korban Berhasil Diamankan

0
IMG-20260923-WA0059

Kota Sorong,PbP – Tim gabungan Polresta Sorong Kota mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Basuki Rahmat Gang NN, Kelurahan Kladufu, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.

 

Terduga pelaku berinisial D.R.T. diamankan polisi setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIT. Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/928/IX/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 22 September 2026.

 

Kanit Resmob Satreskrim Polresta Sorong Kota Aiptu Dachlan Anny, S.H., mengatakan polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Selat Makassar, Kelurahan Remu Selatan, Distrik Sorong Manoi.

 

“Tim langsung bergerak setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku,” kata Dachlan.

 

Tim gabungan Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota bersama Opsnal Macan Polsek Sorong Kota dan Opsnal Paniki Polsek Sorong Timur kemudian mendatangi lokasi. Petugas mengamankan D.R.T., meski terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

 

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk menemukan barang-barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang di kawasan Jalan Kanal Viktory, Kompleks Kokoda, Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Manoi.

 

Barang yang diamankan polisi antara lain satu unit laptop lengkap dengan charger dan mouse, satu tas laptop, dompet kartu, sejumlah kartu ATM, SIM A, KTP, NPWP, kartu izin penerbangan serta sejumlah kartu lainnya. Polisi membawa seluruh barang bukti tersebut bersama terduga pelaku ke Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan.

 

Kasus ini bermula ketika korban memarkir kendaraannya di Jalan Basuki Rahmat Gang NN. Saat korban meninggalkan kendaraan, pelaku diduga membuka pintu mobil dan mengambil sejumlah barang berharga yang tersimpan di dalamnya.

 

Ketika kembali ke lokasi, korban mendapati kondisi kendaraannya sudah terbongkar dan sejumlah barang miliknya hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sorong Kota untuk ditindaklanjuti.

 

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui mengambil barang-barang milik korban dengan cara membuka pintu kendaraan. Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta melengkapi proses penyidikan.

 

Polresta Sorong Kota mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan ketika memarkir mobil. Polisi juga meminta warga memastikan kendaraan terkunci dengan baik untuk mempersempit peluang pelaku melakukan pencurian.

 

Saat ini, D.R.T. bersama barang bukti masih menjalani proses pemeriksaan di Polresta Sorong Kota. Penyidik melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [MPS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *