POLSEK SORONG TIMUR BERHASIL AMANKAN TIGA TERDUGA PELAKU PENGANIAYAAN, KORBAN ALAMI LUKA SERIUS DI TANGAN
Sorong,PbP – Tim Paniki Polsek Sorong Timur berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penganiayaan dan/atau pengeroyokan yang terjadi di Jalan Sungai Mamberamo Km 10, Kelurahan Matamalagi, Kota Sorong.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RF (23), SO (24), dan SRR (25). Ketiganya diamankan pada Minggu (27/9/2026) setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIT di Jalan Sungai Mamberamo Km 10, Kelurahan Matamalagi, Kota Sorong.
Kejadian bermula saat korban mendapat informasi mengenai adanya keributan yang melibatkan kerabatnya. Korban kemudian mendatangi lokasi dengan maksud untuk melerai dan menenangkan situasi.
Namun, saat berada di lokasi, terjadi perselisihan yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Paniki Polsek Sorong Timur melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong.
Setelah dilakukan pemantauan dan memastikan keberadaan para terduga pelaku, personel Polsek Sorong Timur kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku. Saat hendak diamankan, salah satu terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, yang bersangkutan berhasil diamankan.
Selanjutnya, para terduga pelaku dibawa ke Polsek Sorong Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/578/IX/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tanggal 24 September 2026.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila terjadi tindak pidana, segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Polresta Sorong Kota terus berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. [MPS]
