GSJA TOD Sorong Klarifikasi Polemik Lahan, Tegaskan Telah Bayar Rp150 Juta, Hormati Proses Hukum

0
IMG-20261003-WA0008

Kuasa Hukum GSJA TOD, Lia Anjelyka Nack, S.H

Sorong, PbP – Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) Tabernacle of David (TOD) Kota Sorong memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan sengketa tanah dan tunggakan pembayaran lahan yang beredar di sejumlah media online.

 

Kuasa Hukum GSJA TOD, Lia Anjelyka Nack, S.H., menyayangkan pemberitaan yang menyebut kliennya belum merealisasikan pembayaran sebagaimana yang diharapkan pemilik lahan. Menurutnya, pemberitaan tersebut perlu diluruskan agar publik memperoleh informasi secara utuh dan berimbang.

 

“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebutkan klien kami belum merealisasikan pembayaran sebagaimana yang diharapkan pemilik lahan,” ujar Lia di Sorong, Jumat (3/10) malam.

 

Lia menjelaskan, GSJA TOD sejak awal membeli lahan dari Manfred Heremba dan telah membayarkan sejumlah uang sesuai kesepakatan. Namun, saat proses pembangunan berlangsung, Frengki Silap muncul dan mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya serta meminta ganti rugi.

 

“Mengingat adanya klaim ganda, pengurus gereja meminta agar sengketa kepemilikan antara Bapak Manfred dan Bapak Frengki diselesaikan terlebih dahulu,” jelasnya.

 

Menurut Lia, persoalan tersebut kemudian dilaporkan Frengki Silap ke Polres. Untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik, GSJA TOD menyatakan kesediaannya melakukan pembayaran berdasarkan kesepakatan baru senilai Rp475 juta. Sebagai bentuk itikad baik, gereja telah membayarkan Rp150 juta kepada Frengki Silap.

 

“Sebagai bukti itikad baik, klien kami telah melakukan pembayaran awal sebesar Rp150 juta kepada saudara Frengki Silap,” tegas Lia.

 

Setelah pembayaran tersebut, Manfred Heremba kembali mendatangi pihak gereja untuk menagih sisa pembayaran. Pihak gereja kemudian menjelaskan bahwa pembayaran telah dialihkan kepada Frengki Silap berdasarkan kesepakatan penyelesaian yang dibuat untuk meredakan persoalan kepemilikan lahan.

 

Manfred Heremba kemudian mengajukan gugatan terkait keabsahan dokumen administratif tanah tersebut. Perkara itu kini masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan telah memasuki agenda jawaban.

 

Lia menegaskan GSJA TOD tetap kooperatif dalam menghadapi proses hukum, termasuk memenuhi panggilan terkait laporan dugaan penipuan yang dilayangkan Frengki Silap ke Polda Papua Barat Daya. Pihak gereja, kata dia, hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

 

“Kami menuntut kepastian hukum terhadap kepemilikan objek tanah tersebut. Pada prinsipnya, pihak gereja akan menyelesaikan segala kewajibannya kepada pemilik tanah yang sah dan tidak dalam sengketa,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, proses persidangan di PTUN Jayapura menunjukkan bahwa persoalan kepemilikan lahan tersebut masih diperiksa lembaga peradilan yang berwenang. Karena itu, GSJA TOD meminta semua pihak menghormati proses hukum hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

 

“Pihak gereja sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Kami meminta semua pihak menahan diri dan tidak mengeluarkan pernyataan yang bersifat opini sepihak sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” tutup Lia.

 

Lia juga mengimbau media agar menyajikan informasi secara cermat dan berimbang dengan merujuk pada fakta serta proses persidangan yang sedang berlangsung, sehingga publik tidak menerima informasi secara sepihak. [MPS]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *