Tersinggung Disapa “Bung”, Oknum Ketua Organisasi Mahasiswa di Sorong Diduga Gigit Telinga Warga Hingga Putus

0
IMG-20261012-WA0012

Korban SY saat menjalani perawatan medis.

Sorong,PbP– Kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan telinga seorang pria putus di Kota Sorong kini resmi bergulir ke ranah hukum. Korban berinisial SY (30) telah resmi melaporkan seorang oknum Ketua Cabang organisasi mahasiswa berinisial YK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat Daya pada Jumat, 9 Oktober 2026.

 

Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/154/X/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT DAYA. Berdasarkan dokumen resmi kepolisian dan keterangan saksi, peristiwa tragis ini terjadi pada rentang waktu Kamis, 8 Oktober 2026 hingga Jumat, 9 Oktober 2026 di kawasan Remu Selatan, Sorong Manoi, Kota Sorong.

 

Kejadian bermula saat korban SY bersama dua rekannya mendatangi sebuah toko minuman di depan area Taman Deo, Jalan Selat Arafura. Di lokasi tersebut, mereka bertemu dengan terlapor YK. Keributan awal dipicu oleh perdebatan mulut setelah salah satu rekan korban menyapa terlapor menggunakan panggilan akrab, “Bung”.

 

Terlapor diduga kuat tidak terima dengan sapaan tersebut hingga emosinya tersulut. Ketegangan sempat memuncak di lokasi awal ketika terlapor YK melakukan tindakan fisik berupa mencekik rekan korban. Untuk menyelesaikan perselisihan mengenai alasan pemanggilan kata “Bung” tersebut, terlapor kemudian mengajak korban beserta rekan-rekannya pindah ke sebuah sekretariat organisasi di kawasan Km 7.

 

Namun, situasi justru berubah mencekam sesampainya di lokasi sekretariat. Terlapor YK sempat terlibat perdebatan dengan pria lain berinisial M, lalu menyuruh pelapor SY dan rekan-rekannya masuk ke dalam gedung untuk melanjutkan diskusi. Setelah debat berlangsung di dalam ruangan, terlapor secara sepihak langsung mengunci seluruh akses pintu depan dan belakang bangunan dari luar.

 

Merasa terkurung dan terancam, korban SY beserta salah satu rekannya mencoba menyelamatkan diri dengan melompat melalui jendela kamar. Namun, area luar pun ternyata sudah dikunci oleh terlapor. Dari luar, terlapor YK justru melakukan panggilan telepon sambil merekam video ke arah korban dan rekan-rekannya yang terjebak di dalam.

 

Melihat tindakan tersebut, korban dan rekan-rekannya berteriak histeris meminta pertolongan warga sekitar hingga akhirnya ada warga lain di luar yang datang membukakan pintu. Setelah berhasil keluar, korban SY langsung mempertanyakan tujuan terlapor mengunci mereka di dalam sekretariat. Pertanyaan itu memicu cekcok susulan hingga terlapor YK sempat mengejar korban, sebelum akhirnya dilerai oleh kedua rekan korban.

 

Saat dilerai, terlapor YK sempat meminta dilepaskan dengan dalih ingin berbicara secara baik-baik dengan korban. Namun nahas, setelah pegangan dilepas, terlapor YK yang mendekati korban justru langsung melakukan tindakan brutal secara membabi buta dengan menggigit telinga korban SY hingga putus.

 

Rekan korban yang histeris melihat darah mengucur dan potongan organ yang terlepas segera mengamankan situasi. Korban SY kemudian memungut potongan telinganya sendiri dan langsung dilarikan oleh rekan-rekannya ke Rumah Sakit (RS) Herlina guna mendapatkan penanganan medis darurat.

 

Merespons peristiwa tragis ini, tim kuasa hukum korban SY mengecam keras segala bentuk tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor YK. Mereka menegaskan bahwa tindakan brutal tersebut merupakan pelanggaran hukum pidana nyata yang tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun. Akibat penganiayaan ini, korban tidak hanya mengalami kerugian fisik yang fatal tetapi juga trauma psikologis yang mendalam, di mana saat ini korban telah menjalani prosedur visum et repertum sebagai pemenuhan alat bukti yang sah.

 

Delon Solisa, SH kuasa hukum korban, mendesak jajaran Polda Papua Barat Daya untuk mengusut tuntas kasus ini secara objektif, transparan, profesional, dan berkeadilan, serta meminta penyidik bergerak cepat memeriksa saksi-saksi dan mengamankan seluruh barang bukti yang ada. Mereka mengingatkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, sehingga siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan sidang pengadilan. Terakhir, tim hukum menyatakan komitmen penuh untuk mengawal jalannya proses hukum ini dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan demi memastikan hak-hak hukum klien mereka terpenuhi dan keadilan ditegakkan seadil-adilnya.

 

Laporan resmi dari pihak korban sebelumnya telah diterima oleh Ka SIAGA I SPKT Polda Papua Barat Daya, Inspektur Polisi Dua Ilham Suprapto. Atas tindakan brutal tersebut, terlapor YK terancam dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik dan ditangani secara intensif oleh tim penyidik Polda Papua Barat Daya. [MPS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *