Korupsi Perjalanan Dinas Inspektorat PBD, Dua Pejabat Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp4,63 Miliar

0
IMG-20261102-WA0028

Papua Barat Daya, PbP – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.638.722.327,34 atau sekitar Rp4,63 miliar.

Penetapan kedua tersangka itu disampaikan Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya dalam konferensi pers (press release) yang berlangsung di Mapolda Papua Barat Daya, Senin (2/11/2026).

Tim Penyidik Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya menetapkan kedua tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan sejak Maret 2026. Penyidik juga menggelar perkara pada Kamis (29/10/2026) sebelum menetapkan status hukum keduanya.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Nomor 50/SR/LHP/DJPK/PKN.01/09/2026 tertanggal 24 September 2026, perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.638.722.327,34.

Hasil audit menemukan sejumlah penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas, mulai dari kegiatan yang diduga fiktif atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya hingga pembayaran yang melebihi ketentuan.

Rinciannya, belanja perjalanan dinas melalui mekanisme Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan (UP/GUP) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau diduga fiktif mencapai Rp191.273.401. Sementara itu, pengeluaran melalui mekanisme UP/GUP yang melebihi ketentuan mencapai Rp25.924.900.

Penyimpangan juga terjadi pada belanja perjalanan dinas melalui mekanisme Tambahan Uang Persediaan (TUP). Penyidik menemukan pengeluaran yang diduga fiktif atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp3.881.360.489,34. Adapun pengeluaran yang melebihi ketentuan mencapai Rp540.163.537.

Untuk mengungkap perkara tersebut, tim penyidik telah memeriksa 81 orang saksi. Mereka terdiri atas staf dan pegawai Inspektorat, tenaga honorer, pihak perbankan, serta sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 19 dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas, rekening koran, satu unit mobil Mitsubishi Xpander Cross, dua unit laptop, dua buah flashdisk, serta uang tunai sebesar Rp109.461.000.

Selain memeriksa saksi dan mengumpulkan dokumen, penyidik meminta keterangan sejumlah ahli untuk memperkuat pembuktian. Para ahli tersebut meliputi Ahli Digital Forensik Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Jayapura, Ahli Keuangan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Tarumanagara, serta Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI.

Tim penyidik juga memeriksa barang bukti elektronik di Laboratorium Forensik Cabang Jayapura dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui pelaksanaan gelar perkara.

Dari hasil penyidikan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni Nikolas Asmuruf, S.E., M.AP., yang menjabat Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Daerah Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, serta Dortheus Darius Djitmau, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menduga para tersangka menyalahgunakan anggaran perjalanan dinas untuk sejumlah kepentingan di luar peruntukannya. Dana tersebut diduga digunakan untuk menyelesaikan temuan BPK pada Inspektorat Tahun 2023 sebesar Rp1.216.354.297, membagikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai Inspektorat, serta membiayai kepentingan pribadi berupa pelunasan pembelian satu unit mobil Mitsubishi Xpander.

Penyidik juga menemukan dugaan pembuatan 19 LPJ perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam proses penyusunan dokumen tersebut, diduga terdapat penggunaan cap tanda tangan sejumlah pegawai Inspektorat untuk melengkapi dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Melalui pengungkapan kasus ini, Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kepolisian juga mengingatkan seluruh penyelenggara pemerintahan agar mengelola anggaran negara sesuai peruntukan dan ketentuan perundang-undangan.

Polda Papua Barat Daya menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum terhadap penyalahgunaan keuangan negara agar setiap anggaran pemerintah dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta pembangunan daerah. [MPS]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *