Cegah Penimbunan dan Manipulasi Harga, Polda Papua Barat Daya Aktifkan Satgas SABER Pangan

0
IMG-20260207-WA0004

Papua Barat Daya,PbP- Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan (Satgas SABER Pangan), telah dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor di wilayah Papua Barat Daya.

 

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan P. Manurung, S.I.K, dengan melibatkan jajaran Polres serta Pemerintah Daerah se-Wilayah Papua Barat Daya. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026.

 

Pelaksanaan rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan, memperkuat sinergi lintas sektor, serta menyusun langkah-langkah strategis dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang harga, keamanan, dan mutu pangan.

 

Dalam arahannya, Dir Reskrimsus Polda Papua Barat Daya menegaskan bahwa pembentukan Satgas SABER Pangan merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai praktik penyimpangan di sektor pangan.

 

Praktik-praktik yang menjadi perhatian serius antara lain penimbunan bahan pangan, manipulasi harga, peredaran pangan yang tidak aman, serta produk pangan yang tidak memenuhi standar mutu. Terhadap pelanggaran tersebut, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, terukur, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan upaya pencegahan.

 

Lebih lanjut disampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan Satgas SABER Pangan sangat bergantung pada kolaborasi yang solid antara kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.

 

Polres jajaran diharapkan aktif melakukan pengawasan di wilayah hukum masing-masing, sementara pemerintah daerah berperan dalam pengendalian distribusi pangan, pemantauan harga di pasar, serta memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.

 

Selain itu, rakor ini juga membahas mekanisme kerja Satgas SABER Pangan, pola koordinasi antarinstansi, serta rencana tindak lanjut berupa operasi pengawasan terpadu, pembentukan posko pengaduan masyarakat, dan kegiatan sosialisasi secara berkelanjutan.

engan dilaksanakannya rakor ini, diharapkan Satgas SABER Pangan dapat berjalan secara efektif dan berkesinambungan, sehingga mampu menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, menjamin keamanan serta mutu pangan, serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat Papua Barat Daya, khususnya menjelang hari besar keagamaan dan kondisi rawan gejolak harga. [MPS]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *