Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya Limpahkan Kasus Tambang Emas Ilegal Desa Kwoor ke Kejaksaan

0
IMG_20260224_154942

Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kompol Erwin Togar H. Situmorang, S.IK

Papua Barat Daya,PbP- Kasus dugaan penambangan emas ilegal di Desa Kwoor, Kabupaten Tambrauw, kini memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya memastikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan.

 

Pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, dijadwalkan berlangsung pada 10 Maret 2026. Seminggu setelah proses tersebut, persidangan awal direncanakan mulai digelar di pengadilan.

 

“Dari hasil penimbangan yang dilakukan, barang bukti berupa 110 gram emas murni dengan kadar 89 persen. Selain itu, dari barang bukti pasir hitam seberat 10 kilogram dari sisa tambang, didapat kandungan emas sekitar 0, sekian persen,” ujar Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan P. Manurung, S.IK melalui Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kompol Erwin Togar H. Situmorang, S.IK, kepada media ini saat di temui diruang kerjanya, Selasa (24/2/2026).

 

Kompol Erwin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penambangan emas di Desa Kwoor. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi di lapangan.

 

Menurutnya, pihak kepolisian sebenarnya telah lebih dulu memberikan imbauan serta memasang plang larangan penambangan sejak November 2025. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.

 

Namun pada awal Januari 2026, polisi kembali menerima laporan bahwa aktivitas penambangan emas diduga kembali berlangsung. Berdasarkan informasi itu, tim Ditreskrimsus bergerak ke lokasi dan mendapati tiga camp yang aktif melakukan kegiatan pertambangan.

 

Dari hasil penindakan di lapangan, polisi mengamankan 12 orang yang diduga terlibat. Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Polres Kabupaten Sorong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Dari 12 tersangka tersebut, 10 orang dijerat Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), sementara dua lainnya dikenakan Pasal 161 UU Minerba. Penyidik menilai seluruhnya telah memenuhi unsur pidana dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

 

Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa dua plastik emas murni. Sebagian emas diketahui milik tersangka berinisial BR dan AN, sementara tersangka HR juga memiliki paket emas berukuran cukup besar yang masih menunggu hasil penimbangan di Pegadaian.

 

Polisi juga mengungkap bahwa hasil tambang emas dari lokasi tersebut biasanya dijual ke Makassar. Namun sepanjang 2026, para tersangka mengaku belum sempat menjual hasil tambang karena aktivitas baru kembali berjalan. Selain itu, plang larangan menambang yang sebelumnya dipasang diduga sengaja dibuka.

 

Kompol Erwin menegaskan, para pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun. Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta berperan aktif melaporkan setiap kegiatan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum demi menjaga keamanan dan kelestarian wilayah Papua Barat Daya. [MPS]

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *