Polda Papua Barat Daya Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Inspektorat ke Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp2 Miliar Lebih

0
IMG-20260401-WA0008

Papua Barat Daya,PbP- Polda Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) secara resmi meningkatkan status hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di tubuh Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Iwan P. Manurung mengungkapkan, peningkatan status tersebut dilakukan setelah melalui gelar perkara pada 31 Maret 2026. Dari hasil gelar perkara itu, penyidik menilai telah terpenuhi dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 KUHAP.

 

Menurut Manurung, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya tahun 2024. Proses penanganan perkara tersebut telah berlangsung sejak Januari hingga Maret 2026.

 

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh jajaran Ditreskrimsus terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di lingkungan pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya, khususnya pada Inspektorat.

 

“Sejak Januari 2026, kami langsung melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bahan keterangan dan memeriksa 34 saksi, mulai dari mantan kepala Inspektorat, bendahara, hingga para staf,” ujar Manurung dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat Daya, Rabu (1/4/2026).

 

Berdasarkan dokumen yang diperiksa, anggaran belanja perjalanan dinas Inspektorat Papua Barat Daya tahun 2024 tercatat sebesar Rp 11.314.597.000. Dari jumlah tersebut, telah dicairkan sebesar Rp 6.196.012.821 atau sekitar 54,7 persen melalui 19 Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

 

Namun, dari hasil pemeriksaan dokumen dan keterangan para saksi, ditemukan indikasi adanya anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan nilai diperkirakan lebih dari Rp 2 miliar.

 

“Perkiraan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2 miliar lebih. Meski demikian, angka ini masih bersifat sementara dan akan dihitung secara resmi oleh BPK RI untuk memastikan nilai pastinya,” jelas Manurung.

 

Dalam perkara ini, calon tersangka nantinya akan dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP terkait tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 3 miliar.

 

Meski status perkara telah naik ke tahap penyidikan, penyidik belum menetapkan tersangka. Polda Papua Barat Daya menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional dan akuntabel, sembari terus mendalami dugaan perjalanan dinas fiktif yang menjadi bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di wilayah Papua Barat Daya.[MPS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *