Kapolda PBD Minta DPO Kasus Pembunuhan Tambrauw Segera Menyerahkan Diri
Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Gatot Haribowo, S.I.K., M.AP.
Sorong,PbP- Kepolisian Daerah Papua Barat Daya meminta pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah Kabupaten Tambrauw yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen. Pol. Gatot Haribowo, S.I.K., M.AP. melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol. Junov Siregar, menyampaikan imbauan tersebut kepada awak media di lingkungan Mapolda Papua Barat Daya belum lama ini.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa menyerahkan diri merupakan langkah terbaik bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum sekaligus menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Selain itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif, khususnya di wilayah Tambrauw dan sekitarnya.
Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar atau hoaks yang beredar di media sosial, serta tetap mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, melalui pendekatan persuasif yang dilakukan Polda Papua Barat Daya, empat tersangka pelaku pembunuhan sadis di Kabupaten Tambrauw masing-masing berinisial GY, MU, YY, dan EY telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Sabtu (4/4/2026).
Keempat tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana disampaikan oleh AKBP Ardy Yusuf.
“Para tersangka dikenakan Pasal 459 dan atau Pasal 469 ayat (2), ayat (1), subsidair Pasal 262 ayat (4), ayat (3), ayat (2), ayat (1), Jo Pasal 466 ayat (3), ayat (2), ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Hingga saat ini, Polda Papua Barat Daya bersama Polres Tambrauw masih terus mengembangkan penyelidikan terhadap tiga peristiwa yang diduga saling berkaitan, yakni pembakaran kantor distrik pada 2 Desember 2024, kasus pembunuhan 8 Maret 2026, serta insiden yang terjadi pada 16 Maret 2026. [MPS]
